Praperadilan Kasus Padepokan Padang Ati Ditolak, Massa Akan Kawal Hingga Sidang Pokok Perkara
Pengadilan Negeri PN Pekalongan Kelas IB resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Padepokan Padang Ati Simbang Kulon, Selasa…
Halaman 2 dari 2 — kembali ke awal artikel
“Masyarakat berharap pelaku seksual ini dihukum seberat-beratnya. Seadil-adilnya,” kata Musa. Ia juga meminta agar dugaan kekerasan seksual tidak dibiarkan karena dinilai dapat berdampak buruk terhadap lingkungan pesantren.
Perwakilan massa lainnya, Andi, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk empati terhadap korban dan bukan upaya untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum.
“Aksi damai kami ini menunjukkan rasa empati kami secara spontanitas terhadap korban kejahatan,” kata Andi.
Ia juga mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga persidangan pokok perkara.
“Kami akan terus mengawal. Karena ini bukan kasus biasa. Karena kasus ini merendahkan harga dan martabat kaum perempuan,” katanya.
Dalam pelaksanaan aksi, suasana sempat memanas ketika kuasa hukum tersangka keluar dari gedung pengadilan dan hendak memberikan keterangan kepada wartawan. Sejumlah massa terdengar meneriakkan seruan kepada kuasa hukum tersangka.
Proses hukum perkara ini selanjutnya akan melangkah ke persidangan pokok perkara di PN Pekalongan dengan pengawalan ketat dari pihak keluarga korban dan elemen masyarakat.

