Sidang Perdana Praperadilan Kasus Padepokan Padang Ati Dikawal Warga, Tolak Permohonan Tersangka
Sejumlah warga dari wilayah Simbang Kulon, Simbang Wetan, Kertijayan, dan Wonoyoso menggelar aksi pengawalan sidang praperadilan perkara hukum yang menjerat AHF terkait pelecehan di padepokan…
Sejumlah warga dari wilayah Simbang Kulon, Simbang Wetan, Kertijayan, dan Wonoyoso menggelar aksi pengawalan sidang praperadilan perkara hukum yang menjerat AHF terkait pelecehan di padepokan Padang Ati Simbang Kulon, Kabupaten Pekalongan.
Aksi tersebut dilakukan bertepatan dengan sidang perdana praperadilan, Rabu (26/8/2026) di Pengadilan Negeri Pekalongan kelas IB. Koordinator lapangan sekaligus penanggung jawab aksi, Muhammad Haikal, mengatakan kegiatan tersebut merupakan aksi damai yang digelar sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.
“Ini kegiatan pengawalan sidang praperadilan. Kami mempunyai inisiatif mengawal jalannya persidangan dan mendukung penuh pihak kepolisian yang sudah bekerja secara profesional,” kata Haikal.
Menurutnya, aksi tersebut murni berasal dari warga dan tidak membawa kepentingan organisasi masyarakat tertentu. Massa disebut berasal dari sejumlah wilayah di sekitar lokasi perkara. Haikal mengatakan, warga sebenarnya menolak upaya praperadilan yang diajukan pihak tersangka. Namun, proses hukum melalui praperadilan tetap dihormati dan diharapkan berjalan secara adil.
“Tuntutan kami sebenarnya menolak praperadilan, tapi secara hukum harus berjalan praperadilan. Kita mendukung pihak kepolisian dan mendukung pengadilan untuk menegakkan hukum seadil- adilnya di Pekalongan,” ujarnya.
Ia menyebut jumlah massa yang semula direncanakan mencapai sekitar 200 hingga 300 orang. Namun, jumlah tersebut kemudian dibatasi setelah adanya imbauan dari kepolisian agar massa tidak terlalu banyak.
Haikal menegaskan, warga yang hadir dalam aksi tersebut tidak membawa tuntutan lain selain mengawal jalannya persidangan dan memberikan dukungan terhadap kepolisian.
“Harapan kami dari warga, hukum harus tegak dan adil. Kita warga mengharapkan setelah praperadilan ini dimenangkan dari pihak kepolisian, nanti ada sidang perkara,” katanya. Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Arif N.S., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membacakan poin-poin permohonan dalam sidang perdana tersebut. Gugatan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan terhadap kliennya.

