Sidang Perdana Praperadilan Kasus Padepokan Padang Ati Dikawal Warga, Tolak Permohonan Tersangka
Sejumlah warga dari wilayah Simbang Kulon, Simbang Wetan, Kertijayan, dan Wonoyoso menggelar aksi pengawalan sidang praperadilan perkara hukum yang menjerat AHF terkait pelecehan di padepokan…
Halaman 2 dari 2 — kembali ke awal artikel
Arif menyoroti kejanggalan proses penyidikan yang dinilainya berlangsung sangat singkat. Menurutnya, penetapan status tersangka dilakukan hanya dalam waktu 1x24 jam setelah laporan pengaduan diterima pada 26 Mei lalu.
“Kami mempertanyakan bukti permulaan apa yang diperoleh dalam waktu 1x24 jam itu dan apakah sudah melalui mekanisme gelar perkara. Penegakan hukum tentu boleh dilakukan, tetapi hukum acara dan hak-hak tersangka tidak boleh dikesampingkan,” ujar Arif seusai pengadilan. Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Kamis (27/8/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda penyampaian replik atau tanggapan dari pihak pemohon atas jawaban pihak termohon.


