Praperadilan Kasus Padepokan Padang Ati Ditolak, Massa Akan Kawal Hingga Sidang Pokok Perkara
Pengadilan Negeri PN Pekalongan Kelas IB resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Padepokan Padang Ati Simbang Kulon, Selasa…
Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan Kelas IB resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Padepokan Padang Ati Simbang Kulon, Selasa (1/9/2026). Perkara yang ditangani oleh Polres Pekalongan Kota ini diwarnai aksi damai dari elemen masyarakat dan ormas Laskar Mataram yang mengawal jalannya persidangan.
Wakapolres Pekalongan Kota, Kompol Dr. Akhwan Nadzirin, menyampaikan bahwa putusan hakim PN Pekalongan menguatkan fakta hukum serta langkah penyidikan yang telah dijalankan pihaknya.
"Alhamdulillah putusan praperadilan sudah dibacakan. Putusan ini sesuai dengan fakta hukum yang kami lakukan," ujar Akhwan usai persidangan.
Ia menjelaskan seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penangkapan dan penahanan telah mengacu pada KUHAP UU No. 8 Tahun 1981 serta Perkap No. 6 Tahun 2019.
"Praperadilan ini menguji aspek formil dari tindakan penegak hukum dan tidak masuk ke materi pokok perkara. Tahap demi tahap sudah kami laksanakan dengan baik," tegasnya. Sementara itu, kuasa hukum korban, Bayu Agung, memberikan apresiasi atas langkah tegas majelis hakim yang menolak permohonan praperadilan tersangka.
"Langkah hukum selanjutnya, kita berharap pada persidangan pokok perkara nanti benar-benar bisa memberikan keadilan kepada korban, dan terdakwa bisa dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," kata Bayu.
Di luar ruang persidangan, massa aksi membagikan makanan ringan gratis kepada warga sembari menyuarakan dukungan moral bagi para korban. Suasana sempat memanas saat kuasa hukum tersangka keluar ruang persidangan untuk memberikan keterangan media, namun situasi tetap terkendali hingga massa membubarkan diri secara tertib.
Dari pihak massa, salah satu perwakilan, Musa Oga, mengatakan aksi dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap korban. Ia berharap perkara tersebut diproses secara serius dan pelaku, apabila terbukti bersalah, mendapat hukuman yang setimpal.

