Usai Mediasi di Polsek Tirto, Keluarga Balita Dugaan Korban Pencabulan Datangi Unit PPA
Orang tua kandung balita perempuan berusia empat tahun yang diduga menjadi korban pencabulan di Desa Tegaldowo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, menegaskan tetap ingin kasus tersebut…
PEKALONGAN — Orang tua kandung balita perempuan berusia empat tahun yang diduga menjadi korban pencabulan di Desa Tegaldowo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, menegaskan tetap ingin kasus tersebut diproses secara hukum. Keputusan tegas ini diambil menyusul mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Tirto pada Rabu (28/10/2026).
Kapolsek Tirto, Iptu Soeprijanto, membenarkan adanya mediasi tersebut. Pertemuan itu mempertemukan pihak orang tua kandung korban dengan terduga pelaku beserta keluarganya, serta didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Tegaldowo, Aqib Jelani.
"Iya, benar, tadi ada mediasi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap balita berusia empat tahun," ujar Iptu Soeprijanto saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).
Kendati mediasi telah difasilitasi, orang tua kandung korban tetap menghendaki perkara ini berlanjut ke ranah hukum. Ayah kandung korban menegaskan bahwa dirinya ingin dugaan tindak pidana yang menimpa putrinya diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Ya harus dihukum sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Selepas mediasi, keluarga kandung korban yang didampingi oleh Bhabinkamtibmas langsung mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pekalongan Kota untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Meski demikian, proses pengaduan saat ini masih memerlukan kelengkapan administratif. Pihak keluarga diarahkan untuk melakukan pemeriksaan visum guna melengkapi berkas yang dipersyaratkan.
Sebelumnya, keluarga sempat memeriksakan korban ke bidan dan mendapati adanya memar di bagian kemaluan. Namun, karena bidan tidak berwenang mengeluarkan surat keterangan medis yang dibutuhkan, keluarga kemudian diarahkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di rumah sakit.
Laporan: Redaksi