Umum

Tersangka Pengeroyokan Usai SKNC Simbang Kulon Bertambah Jadi 9 Orang, Ditahan di Rutan Polres

Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi setelah kegiatan Simbang Kulon Night Carnival SKNC 2026 di wilayah Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.…

Admin · ⏱ 1 mnt baca
Diterbitkan:
Tersangka Pengeroyokan Usai SKNC Simbang Kulon Bertambah Jadi 9 Orang, Ditahan di Rutan Polres
Foto: Pekalonganinfo

PEKALONGAN — Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi setelah kegiatan Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) 2026 di wilayah Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pekalongan Kota.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto mengatakan, jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah dari sebelumnya tujuh orang menjadi sekitar sembilan orang. Para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan oleh penyidik.

“Kami sudah mengamankan para terduga pelaku sebanyak sembilan orang. Saat ini seluruhnya sudah berstatus tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan perkara,” terang AKP Setiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).

Setiyanto menjelaskan, penanganan kasus pengeroyokan ini didasarkan pada dua Laporan Polisi (LP) yang saling berkaitan dan berada dalam satu rangkaian peristiwa tindak pidana yang sama.

“Dua LP. Yang pasti dua LP itu karena satu kejadian, satu rangkaian ada sembilan orang,” jelasnya.

Selain status tersangka, seluruhnya juga telah menjalani penahanan. Setiyanto menyebut penahanan telah dilakukan sekitar satu minggu terakhir. Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 262 KUHP.

“Penahanan sudah dilakukan sekitar satu minggu terakhir di Rutan Polres Pekalongan Kota. Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya berupa pakaian yang dikenakan oleh korban maupun para pelaku saat kejadian,” jelasnya.

Meski sembilan tersangka telah ditahan, Satreskrim Polres Pekalongan Kota memastikan proses penyidikan masih terus berjalan secara mendalam. Pihaknya masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.

Laporan: Admin

Baca Juga