Buntut Kasus Perselingkuhan, Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Resmi Dipecat
Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran disiplin berat di lingkungan pendidikan. Seorang kepala sekolah dan seorang guru di salah satu sekolah dasar SD di…
PEKALONGAN — Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran disiplin berat di lingkungan pendidikan. Seorang kepala sekolah dan seorang guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pekalongan resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) buntut kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan, Kholid, membenarkan bahwa surat keputusan pemberhentian terhadap kedua ASN tersebut telah diterbitkan dan diserahkan secara resmi pada Jumat (18/9/2026).
"Kemarin yang dua itu sudah diberhentikan. Dua-duanya statusnya sebagai ASN dan per hari ini sudah tidak bekerja lagi," tegas Kholid saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).
Kholid menjelaskan bahwa penanganan kasus ini diawali dari pemeriksaan mendalam oleh tim independen. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim mengantongi sedikitnya tiga bukti autentik serta pengakuan langsung dari kedua belah pihak yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap, rekomendasi penjatuhan sanksi kepegawaian diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pekalongan, hingga proses pembaruan data administrasi kepegawaian diteruskan secara daring ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Secara terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan, Ajid, membeberkan sejumlah faktor krusial yang memberatkan posisi kedua oknum ASN tersebut hingga berujung pada sanksi pemecatan.
"Faktor yang memberatkan antara lain tindakan tersebut dilakukan di tempat kerja, dilakukan lebih dari satu kali, serta posisi salah satu yang bersangkutan sebagai kepala sekolah padahal sebelumnya sudah pernah diingatkan dan mendapat pembinaan dari Koordinator Wilayah (Korwil)," ungkap Ajid, Selasa (22/9/2026).
Ajid menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya melanggar disiplin individu ASN, tetapi juga mencoreng kehormatan dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Laporan: Admin

