Umum

Pemkot Komitmen Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) setempat bersama Bea Cukai Tegal terus getol memberan

Admin · ⏱ 3 mnt baca
Diterbitkan:

Halaman 2 dari 2 — kembali ke awal artikel

“Kebanyakan masyarakat ini masih bingung harus melapor kemana jika mereka mengetahui adanya peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, kami berpesan, jika mengetahui pelanggaran tersebut bisa langsung melapor ke Satpol P3KP Kota Pekalongan ataupun Kantor Bea Cukai terdekat sebagai upaya mengantisipasi dan mengurangi peredaran rokok-rokok ilegal di Kota Pekalongan,” harapnya.

Ditambahkan Pelaksana Pemeriksa Kepatuhan Internal Bea Cukai Tegal yang hadir selaku narasumber, Haryo Mataram menerangkan bahwa, dalam peredaran rokok ilegal ini ada bentuk pelanggaran perundang-undangan cukai. Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga mengedukasi masyarakat atau peserta sosialisasi yang hadir mengenai ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal untuk mewujudkan sinergi antar semua pihak dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Lebih lanjut, Haryo menegaskan, sanksi pun telah disiapkan dalam pelanggaran peredaran rokok ilegal ini yakni bisa menjadi pidana kurungan, dengan ancaman hukuman paling singkat 1-8 tahun.

“Untuk temuan dari operasi cukai di beberapa wilayah dibawah pengawasan Bea Cukai Tegal terhitung dari Bulan Januari-Juni 2022 ini sudah ada sekitar 10 juta batang rokok ilegal yang kami sita. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi adanya sosialisasi ini agar terbentuk sinergi antara dinas terkait dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal,” tandas Haryo.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)

Laporan: Admin

Iklan

Iklan: Arrahmah Tour

Baca Juga