Ayo Pilah Sampahmu dan Menabung di Bank Sampah
Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Lingkungan Hidup terus berupaya menciptakan berbagai inovasi guna pencegahan penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta upaya d
Halaman 2 dari 2 — kembali ke awal artikel
Kemudian masyarakat tinggal datang ke Bank Sampah dengan membawa sampah terpilah tersebut. Saat ini, lanjut Surono, selain sampah yang diambil oleh para petugas TPS3R Kota Pekalongan dan TPS di masing-masing kelurahan, komunitas, sekolah, maupun OPD, bank sampah induk Kota Pekalongan juga menerima sampah yang berasal dari warga perseorangan yang ingin dijual ke bank sampah yang berlokasikan di Kelurahan Kuripan Kertoharjo tersebut dengan masing-masing harga sudah ditetapkan daftar harganya.
“Setiap petugas TPS3R yang saat ini berjumlah 55 orang berkewajiban satu bulan mengumpulkan sampah plastik HD 1 kwintal per orang, artinya setiap bulan sampah yang dibawa TPS3R ke bank sampah induk ini sekitar 55 kwintal atau 5,5 ton. Untuk yang plastik CH rata-rata per hari 50 kg, jika sebulan 1,5 ton.
Warga Kota Pekalongan dan sekitarnya juga ada yang menabung di bank sampah ini. Di Bank Sampah, sampah tersebut akan ditimbang dan dihargai sesuai dengan berat dan jenisnya. Kemudian masyarakat tersebut akan menerima slip transaksi dan buku rekening tabungan sama seperti ketika kita menabung uang di bank,” terang Surono.
Surono menyebutkan adapun harga yang dipatok per jenis sampah ini disesuaikan dengan harga lapak pasaran sampah secara nasional seperti kertas Rp300,-/kg; kardus Rp1000,-/kg; plastik HD sekitar Rp300,-; aluminium foil Rp200,-; botol Rp100,- hingga Rp.500,-, dan jenis sampah lainnya.
“Mereka nanti akan terima buku rekening tabungan bank sampah yang nominal transaksinya kami catat dan akumulasikan yang tiap bulan bisa mereka cairkan atau sewaktu-waktu membutuhkan bisa dibantu pencairan tabungan sampahnya.
Saat ini nasabah di bank sampah induk Kota Pekalongan berjumlah sekitar 150 orang dari kalangan pegawai DLH sendiri, OPD, sekolah, TPS, kelompok masyarakat atau komunitas, dan juga perseorangan dari warga. Adapun jam operasional bank sampai kami layani mulai pukul 08.30-14.00,” tandas Surono.
Sumber Dinkominfo Kota Pekalongan
Laporan: Admin

