Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan akan memberikan labelisasi kepada rumah penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Labelisasi rumah penerima bantuan itu diberikan tulisan “Kami Keluarga Miskin Penerima Bantuan Sosial PKH, Semoga Kami Segera Terbebas dari Kemiskinan” Label ditempatkan di tembok atau dinding bagian depan rumah. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan transparansi penerima PKH di Kota Batik tersebut sekaligus agar bantuan yang disalurkan oleh pemerintah daerah, provinsi maupun pusat tidak tumpang tindih.
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan bahwa, Pelabelan itu disebut bertujuan untuk memonitor dan mengevaluasi pemberian bantuan di Kota Pekalongan agar tepat sasaran. Labelisasi tersebut tak lain untuk menghapus penerima dana sosial bagi keluarga mampu, sehingga yang bersangkutan akan memiliki rasa malu jika dilabelin miskin, padahal yang sebenarnya sudah tidak lagi. Pelabelan ini sebetulnya salah satu trik untuk menghilangkan masyarakat yang mengaku-ngaku miskin hanya untuk menadapatkan bantuan. Mental ini memang harus dihilangkan, antara lain dengan pelabelan.
“Sebagai bentuk transparansi siapa-siapa penerima program PKH ini dilakukan labelisasi atau penempelan sticker pada rumah KPM, sehingga dapat menjadi informasi sekaligus kontrol sosial bahwa keluarga yang bersangkutan tergolong keluarga miskin atau pra sejahtera,” ucap Aaf, sapaan akrabnya, saat membuka kegiatan Pertemuan Catur Pilar di Aula Kecamatan Pekalongan Timur Tahun 2022, Kota Pekalongan, Kamis (30/6/2022).
Menurutnya, pelabelan ini sebagai bentuk identifikasi kepada warga yang pra sejahtera, yang tentunya penentuan ini setelah dilakukan proses verifikasi oleh petugas. Aaf juga menekankan, tujuan pelabelan rumah warga untuk memberikan pesan moral apabila ada warga yang lebih mampu, sebaiknya warga yang mampu mengundurkan diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat.
“Bisa saja mereka memang sudah tidak layak menerima bantuan karena keadaannya sudah lebih baik, meningkat menjadi keluarga yang mampu, dan memang ada pesan moral juga dengan labelisasi yang diberikan. Memaksa keluarga yang sudah tidak layak untuk introspeksi dan merasa malu kepada keluarga yang lebih layak diberikan bantuan,” tegasnya.
Kepala Dinas Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP2KB), Yos Rosyidi melalui Kepala Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial, Trieska Herawan menjelaskan bahwa, PKH ini merupakan program jaminan perlindungan sosial yang diberikan kepada rumah tangga sangat miskin dengan kriteria serta komponen-komponen tertentu seperti ibu hamil/nifas, memiliki anak sekolah, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan komponen lainnya untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Labelisasi ini berdasarkan Surat Edaran Walikota Nomor 460/3668 tentang Labelisasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Bantuan Sosial Kementerian Sosial RI di Kota Pekalongan, dimana dalam edaran tersebut, memperhatikan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1902/4/S/HK.05.02/05/2019 tanggal 9 Mei perihal Instruksi Pemasangan Daftar Nama KPM Bantuan Sosial di Tempat Umum dan Surat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 1000/LJS/HM.01/6/2019 tanggal 18 Juni 2019 perihal Labelisasi KPM PKH.
Dalam surat edaran tersebut diinstruksikan bahwa, kami Dinsos-P2KB, Camat dan lurah agar memasang daftar nama KPM Bantuan Sosial PKH di tempat umum/balai kelurahan serta pemasangan labelisasi pada rumah KPM PKH di dinding/bagian rumah yang mudah terlihat. Berdasarkan data Dinsos-P2KB, untuk KPM PKH di Kota Pekalongan tahun 2022 sebanyak 11.225 KPM , dengan rincian Pekalongan Barat sebanyak 3.203 KPM, Pekalongan Selatan sebanyak 1.961 KPM, Pekalongan Timur sebanyak 2.436 KPM, dan Pekalongan Utara sebanyak 3.625 KPM. Dalam pelabelan tersebut berupa cetakan akrilik dan dicat atau disemprot langsung dengan pilox, sehingga tidak bisa dilepas.
“Dengan pemberian label tersebut, siapa saja keluarga yang menerima bantuan PKH menjadi transparan. Seluruh masyarakat bisa mengetahui siapa saja yang mendapat program PKH
. KPM PKH yang menolak labelisasi agar membuat Surat Pernyataan mengundurkan diri dari kepesertaan PKH. Selain itu labelisasi ini juga diharapkan akan mendorong kemandirian warga. Paling tidak warga yang mendapat label cat pilox akan termotivasi untuk mandiri dan berusaha meningkatkan kemampuan ekonomi keluarganya, sehingga tidak ada lagi label keluarga miskin di depan rumahnya. hal itu jadi langkah cepat untuk memberikan dampak psikologis kepada penerima bantuan yang tidak berhak dapatkan program PKH, beber Trieska.
Ditambahkan Camat Pekalongan Timur, Darminto menjelaskan bahwa, pertemuan Catur Pilar Kecamatan Pekalongan Timur yang dihadiri oleh perwakilan kecamatan, paguyuban RT RW, TP PKK Kecamatan, TKSK hingga Forum Anak Kecamatan Pekalongan tersebut, mengambil tema terkait permasalahan labelisasi KPM PKH.
” Tujuan labelisasi ini sebetulnya adalah masyarakat mengetahui mana yang masih pantas dan tidak pantas mendapatkan bantuan PKH, agar KPM yang sudah terdaftar tetapi sebetulnya tidak pantas (dalam arti sudah mampu), bisa dialihkan ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetapi belum terdaftar. Kami harapkan kesadaran masyarakat itu untuk yang sebetulnya berhak menerima bantuan tetapi saat ini tidak bisa menerima, karena mungkin ada masyarakat lain yang sebaliknya.
Ada yang sebetulnya tidak berhak tetapi malah justru menerima, yang bersangkutan diharapkan dengan kesadaran diri mengundurkan diri dan memberikan alokasi bantuan PKH tersebut ke yang berhak menerima,” tandasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)