Tekan Stunting, Pemkot dan Kemenag Komitmen Dampingi Pemeriksaan 3 Bulan Pra Nikah
Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan mewajibkan pemeriksaan kesehatan tiga bulan sebelum menikah. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menekan angka stunting yang saat ini masih menjadi perhatian.
Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan mewajibkan pemeriksaan kesehatan tiga bulan sebelum menikah. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menekan angka stunting yang saat ini masih menjadi perhatian. Oleh karena itu, sebagai upaya memaksimalkan pencegahan Stunting tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan bersama Kementrian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan melakukan penandatanganan komiten tentang pendampingan, konseling dan pemeriksaan tiga bulan pra nikah sebagai upaya pencegahan Stunting, berlangsung di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan, Senin (22/8/2022). Melalui pemeriksaan ini, upaya pencegahan stunting pun dilakukan dari hulu kepada calon pengantin.
Penandatanganan dimulai oleh Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid , didampingi Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin, Kepala Kemenag Kota Pekalongan, H Kasiman Mahmud Desky, turut disaksikan dan ditandatangani juga oleh Kepala Dinsos-P2KB Kota Pekalongan, Yos Rosyidi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto, Kepala Bappeda Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo, seluruh Camat, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Pekalongan, dan jajaran OPD terkait lainnya.
Usai penandatanganan, Walikota Aaf mengatakan bahwa, pencegahan stunting adalah upaya penting dalam menyiapkan generasi bangsa yang berkualitas, lebih baik, dan lebih cerdas. Menurutnya, pencegahan stunting harus dilakukan sejak sebelum menikah melalui pemeriksaan kesehatan. Hal ini dilakukan dengan alasan apabila ditemukan ketidaknormalan (kondisi patologis) bagi calon pengantin, maka dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk memperbaiki kondisi patologis tersebut.
" Generasi penerus kita harus lebih baik , tidak mengalami stunting, lebih cerdas, berkualitas dan bisa membanggakan Kota Pekalongan," ucap Aaf.
Aaf menekankan, pencegahan Stunting harus di mulai dari hulu yaitu dari calon pasangan suami istri atau pengantin harus diberikan pendampingan dari Kementrian agama. Dimana, para calon pengantin perlu diberikan pemahaman atau pelatihan selama tiga bulan pra nikah.
"Jika pencegahan dari hulu sudah dilakukan, maka tinggal kesadaran dari masyarakat untuk terus memeriksakan kehamilannya.
" Ibu hamil periksa gratis di puskesmas, sudah di fasilitasi, tinggal kesadarannya dari masyarakat," tegasnya.
Ditambahkan Wawalkot Salahudin yang juga menjabat Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Kota Pekalongan, bahwa, remaja atau calon pengantin diharapkan paham akan pentingnya perencanaan keluarga. Hal-hal yang perlu direncakan sebelum masuk jenjang pernikahan, antara lain, ideal usia, matang secara mental, kesiapan secara ekonomi serta sehat secara fisik. Dengan perencanaan keluarga, akan dapat menghindari pernikahan dini/pernikahan usia anak, yang dapat menghasilkan keturunan bayi stunting. Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk turut serta mendukung dan memberikan kontribusi terkait penanganan stunting di Kota Pekalongan sesuai dengan tupoksinya.

