Pengurus APKLI Kabupaten Pekalongan Dilantik
KAJEN - Pelantikan dan pengukuhan pengurus DPD APKLI (Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia) Kabupaten Pekalongan periode 2020-2025 oleh DPP APKLI, Kamis (30/1/2020) di Pendopo Kabupaten Pekalongan di
KAJEN - Pelantikan dan pengukuhan pengurus DPD APKLI (Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia) Kabupaten Pekalongan periode 2020-2025 oleh DPP APKLI, Kamis (30/1/2020) di Pendopo Kabupaten Pekalongan di Kajen.
Pelantikan dihadiri Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH.M.Si., Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Ir. Hj. HB. Riyantini, dan perwakilan pedagang kaki lima di Kabupaten Pekalongan.
Adapun pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APKLI Kabupaten Pekalongan 2020-2025 adalah Hufron Jamal (Ketua), Dwi Mei Narna, SH (Wakil ketua bidang organisasi, keanggotaan dan kaderisasi), Dadang Rohandi, SH (Wakil ketua bidang advokasi, penataan dan pemberdayaan), Tatik Handayani (Wakil ketua bidang hubungan antar lembaga), H. Abdul Hadjan (Wakil ketua bidang sistem usaha, lembaga keuangan, dan pengembangan ekonomi kerakyatan).
Selanjutnya, H. Kirom Hero Purwanto, SH (Wakil ketua bidang informasi, komunikasi dan jaringan), M. Asadullah (Wakil ketua bidang kesejahteraan sosial), Mulyono (Wakil ketua bidang penelitian dan pengembangan). Erfayanto (Sekretaris), Budi Satoto (Bendahara).
Bupati dalam sambutannya menyampaikan harapannya kepada para pengurus DPD APKLI Kabupaten Pekalongan yang barusaja dilantik agar bisa menjalankan visi misi yang sudah disepakati bersama dan atas nama Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengucapkan selamat. “Hari ini kita menyaksikan pelantikan pengurus DPD APKLI Kabupaten Pekalongan periode 2020-2025. Mudah-mudahan seluruh pengurus bisa menjalankan visi misi yang sudah disepakati. Selamat bekerja dan akan menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Pekalongan utamanya dalam memberdayakan para pedagang kaki lima yang jumlahnya di Kabupaten Pekalongan menurut Perda Nomor 21 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2019 sedang kita tata. Nanti kita akan memiliki database karena ini mandate Perda kita,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan Pemerintah Kabupaten Pekalongan memiliki komitmen untuk melaksanakan pemberdayaan, tidak hanya pada aspek bagaimana pedagang kaki lima bisa mendapatkan tempat jualan yang layak dan untung, akan tetapi dari berbagai aspek seperti aspek kesehatan, aspek estetika kota dan aspek lainnya menjadi concern Pemkab Pekalongan. Inilah yang melatarbelakangi lahirnya Perda Nomor 21 Tahun 2017.
“Semakin banyak asosiasi yang mengatur para pedagang kaki lima, Pemerintah semakin diuntungkan. Karena kita semakin banyak pula memiliki mitra strategis dalam rangka pemberdayaan. Saya mengajak seluruh pengurus APKLI bersama-sama berkontribusi dalam pembangunan di Kabupaten Pekalongan,” ajaknya.
Bupati menuturkan, Pemkab Pekalongan memiliki pusat UMKM di Kedungwuni yang tujuannya juga menjadi tempat mengelola UMKM. Data yang masuk ke Dinperindagkop dan UKM jumlah UKM sebanyak 43.000. Dari 43.000 itu hampir 20.000 bergerak di sektor industri pengolahan pembatikan “Walaupun kita ini Kabupaten akan tetapi kalau dilihat dari struktur pendapatan masyarakatnya Kabupaten Pekalongan sudah seperti masyarakat Kota. Karena hampir 32 % pendapatan masyarakat Kabupaten Pekalongan berasal dari industri pengolahan, sisanya 17% dari sektor pertanian dan pendapatan-pendapatan lainnya. Artinya masyarakat kita sebenarnya adalah masyarakat yang mandiri , masyarakat yang berada di level masyarakat kota,” terang Bupati.

