Empat Bulan Jadi DPO Polisi, Pelaku Curat Di Tangkap Di Rumah Istrinya Di Daerah Wonosobo
Pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan yang selama ini menjadi DPO pihak Kepolisian Polres kalongan akhirnya bisa ditangkap dan diamankan di daerah Wonosobo oleh Tim…
PEKALONGAN — Pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan yang selama ini menjadi DPO pihak Kepolisian Polres kalongan akhirnya bisa ditangkap dan diamankan di daerah Wonosobo oleh Tim Resmob Polda Jateng, Rabu (22/1/2020)
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan, bahwa pihaknya pada hari Kamis (23/1/2020) sekitar pukul 21.30 wib telah menerima penyerahan Tersangka Curat dari Tim Resmob Polda Jateng.
Adapun Tersangka bernama Riki S, 35 tahun ditangkap dan diamankan berikut barang bukti berupa 1 ( satu) buah Hp vivo, 2 ( dua) buah obeng, 1 ( satu) buah jaket, 1 ( satu) buah helm, 1 ( satu) buah dompet, 1 ( satu) buah tas dirumah istrinya yang berada di wilayah Kabupaten Wonosobo. Saat di intrograsi, Tersangka Riki S mengakui segala perbuatannya. Dan pada saat melakukan pencurian tersebut Tersangka bersama dengan rekannya berinisial DS Als SILO (DPO).
Kasubbag Humas mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan Riki S dan rekannya DS Als SILO (DPO) dilakukan pada hari Selasa (1/10/2019) pukul 11.00 Wib dirumah Korbannya yang berada di Dukuh Kasogunung Desa Doro Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan dengan cara merusak pintu samping rumah.
Barang Bukti
Dalam kejadian tersebut Korban kehilangan 1 (satu) buah HP merk VIVO, perhiasan berupa 1(satu) buah kalung emas 3.5 gram, 2 (dua) buah gelang emas masing-masing seberat 2 gram, 6 (tiga) buah cincin emas seberat 12,5 gram gram, anting-anting seberat 1.6 gram, dan uang tunai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
“Saat ini pihaknya sedang memburu rekan Tersangka yakni DS Als SILO. Sedangkan Tersangka Riki S sendiri akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun hukuman penjara,” ucap kasubbag Humas (YE/@gus)
Via Putra Adstres
Laporan: Admin