Kota Pekalongan – Guna memaksimalkan penggunaan dana kelurahan, Pemerintah Kota Pekalongan menekankan pembangunan berbasis masyarakat. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan digelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pembangunan Berbasis Masyarakat melalui Dana Kelurahan Tahun 2020 di Ruang Jetayu Setda Pekalongan, (23/1/2020). Walikota Pekalongan, HM Saelany Mahfudz SE menekankan peran LPM dan BKM sebagai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) untuk mengelola dana kelurahan dengan sebaik-baiknya.
Disampaikan Saelany bahwa kegiatan ini sebagai wujud komitmen dari Pemerintah Kota Pekalongan dalam upaya pemberdayaan masyarakat yang tertuang dalam Perda No. 101 Tahun 2008 tentang Program Akselerasi Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat (PAPKS-BM). “Model pembangunan seperti ini memang mengharuskan adanya pendampingan dan pengawalan yang ketat, baik dari OPD teknis maupun pendamping atau fasilitator kegiatan. Di samping itu peran LKK harus proaktif seperti RT, RW, LPM, dan BKM sehingga kemandirian masyarakat betul-betul tercapai,” terang Saelany.

Saelany menginformasikan bahwa alokasi anggaran hibab PAPKS-BM yang selama ini dikelola LPM, juga anggaran hibah untuk PDPM yang dikelola BKM, mulai tahun 2020 sudah tidak ada lagi karena sekarang dialihkan ke belanja langsung masing-masing kelurahan melalui pos alokasi Dana Kelurahan.
Kendati demikian peran LPM dan BKM bersama dengan LKK yang lain tetap menjadi mitra pemerintah dalam hal ini lurah untuk mengelola dana kelurahan tahun 2020 ini mulai dari tahap perencanaan, proses, dan pengawasan. “Ini sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2010 dan perubahannya No 8 Tahun 2016 tentang LKK, sehingga dalam implementasi dana kelurahan diharapkan agar memprioritaskan system swakelola dari kelompok masyarakat dengan prinsip pemberdayaan dan berkelanjutan,” tegas Saelany.
Saelany berpesan agar dalam pelaksanaan pembangunan di kelurahan agar selalu berkoordinasi, berkonsultasi, berkomunikasi, dan bersinergi dengan pihak terkait seperti LKK maupun faskel di tiap kelurahan.
Sumber Dinkominfo Kota Pekalongan