Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menargetkan pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum dan Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp987.917.050.000,00. Jumlah tersebut naik 3,24% atau sebesar Rp31.041.793.000,00 dari target penetapan yang sebesar Rp956.875.257.000,00. Hal ini disampaikan Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan dengan acara Penyampaian Pengantar Walikota Pekalongan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2022, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Jumat (5/8/2022).
“Kenaikan Pendapatan antara lain berasal dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pendapatan BLUD RSUD Bendan serta penyesuaian atas Transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi,” tutur Aaf.

Aaf menyebutkan, sementara untuk Belanja Daerah, direncanakan sebesar Rp1.093.123.722.000,00 atau naik 9.44% sebesar Rp92.248.465.000,00 jika dibandingkan dengan anggaran belanja pada Penetapan APBD Tahun 2022 yang sebesar Rp998.875.257.000,00. Belanja daerah tersebut digunakan untuk pemasangan SILPA transitoris (SILPA BLUD RSUD dan Puskesmas, SILPA Tunjangan Profesi Guru, SILPA DAK Non Fisik, SILPA DBHCHT), pemenuhan belanja iuran Jamkesda, pemenuhan kekurangan belanja jasa langganan listrik OPD dan PJU akibat kenaikan Tarif Dasar Listrik, pengadaan tanah sebagai pendukung program penanganan banjir rob, penambahan belanja tidak terduga (bansos santunan kematian) serta belanja perekrutan dan gaji PPPK di tahun 2022.
Menurutnya, pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan direncanakan bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2021, yang berdasarkan hasil audit oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2021 sebesar Rp115.326.672.000,00 Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp10.120.000.000,00. Sehingga, pembiayaan netto yang digunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp105.206.672.000,00.
Lebih lanjut, disampaikan Aaf, Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan PPAS Kota Tahun Anggaran 2022 merupakan kelanjutan dari pentahapan proses perencanaan pembangunan yang berpedoman pada Perubahan RKPD Kota Pekalongan Tahun 2022.
“Perubahan Kebijakan Umum APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2022 diarahkan pada penyesuaian kebijakan belanja daerah, penyesuaian dan atau penambahan anggaran pada program atau kegiatan yang mendesak dan berdampak kepada masyarakat dengan memperhatikan sisa waktu tahun anggaran berjalan. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar dalam pelaksanaannya berjalan dengan efektif,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir menjelaskan bahwa, agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan hari ini adalah membahas Penyampaian Pengantar Walikota Pekalongan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2022 dalam rangka menyesuaikan program-program pemerintah yang memang disesuaikan sisa tahun anggaran dan kebutuhan masyarakat.
“Jadi, kalau ada program-program pemerintah yang memang dirasa tidak bisa dilaksanakan, maka akan digeser untuk program lainnya dan ada usulan-usulan baru yang mendesak dari masyarakat, disesuaikan dengan kondisi anggaran itu juga menjadi bahan dalam Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022,” ungkap Azmi.
Adapun tindaklanjut usai kegiatan pengantar Walikota ini, tentu akan dibahas dalam rapat-rapat DPRD, dimana hal ini akan menjadi pembahasan dalam Badan Anggaran DPRD, sebelum nantinya ditetapkan, harus terjadi kesepakatan antara jajaran DPRD, Pemerintah Kota Pekalongan, Kepala OPD terkait yang selanjutnya akan membahas tentang APBD Tahun Anggaran 2022. Diakui Azmi, ada beberapa hal yang cukup bersifat terjadi kenaikan besar, dalam hal ini belanja kurang lebih 9,44 persen menjadi Rp1.093.123.722.000,00, begitupun dengan pendapatan daerah yang naik 3,24 persen dari dari target penetapan yang sebesar Rp956.875.257.000,00 menjadi Rp987.917.050.000,00. Dimana, ditutup dengan pembiayaan sekitar kurang lebih Rp105.206.672.000,00. Sehingga, nantinya tidak terjadi defisit anggaran.
“Tentu, kami berharap dengan kenaikan belanja ini, maka manfaat yang dirasakan oleh masyarakat akan lebih besar. Kami juga akan memastikan bahwa, OPD-OPD tersebut bisa bekerja dengan baik, dalam arti, serapan anggaran yang sudah ada bisa tinggi, sehingga program-program yang dirasakan masyarakat akan lebih banyak dan dirasakan maksimal oleh masyarakat,” tandasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)