Kota Pekalongan – Menyongsong kebijakan Satu Data Indonesia di Kota Pekalongan, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pekalongan bersama jajaran Pemerintah Kota Pekalongan menyosialisasikan Indeks Pembangunan Statistik (IPS) dan Implementasi Satu Data Indonesia Kota Pekalongan, bertempat di Hotel Nirwana Pekalongan, Selasa (26/7/2022). Dimana, Kota Pekalongan menargetkan pada Bulan Oktober 2022 mendatang bisa mewujudkan Satu Data Indonesia. Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Walikota Pekongan, HA Afzan Arslan Djunaid tersebut turut diikuti oleh OPD terkait sebagai produsen data.
Walikota Aaf menyampaikan bahwa, di era industri 4.0 ini, kebutuhan data seperti harta karun. Bahkan, Presiden Jokowi mengatakan bahwa data adalah jenis kekayaan baru yang lebih berharga dari minyak. Mengapa sampai demikian? Seperti diketahui, Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data dari pemerintah RI untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan bisa dipertanggung jawabkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juni 2019. Disebutkan bahwa, Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dikeluarkan untuk menghasilkan data yang berkualitas. Data-data tersebut harus memiliki beberapa prinsip, yaitu memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
Menurutnya, dengan adanya SDI, bisa memudahkan data-data diakses dan dibagi-pakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah. Tidak hanya itu, manajemen data di Indonesia bisa terintegrasi. Sebab, kondisi saat ini masih banyak data yang tumpang tindih, sehingga menghambat pihak berwenang dalam mengambil keputusan dan berdampak tidak tepat sasaran.
“Dalam hal ini, Kota Pekalongan mulai mengimplementasikan SDI yang diawali dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Nomor 64A Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Terpadu Daerah.
Untuk mewujudkan visi dari SDI, mutlak dibutuhkan kerjasama yang solid antara OPD sebagai Produsen Data, BAPPEDA sebagai Sekretariat Satu Data Daerah, Dinkominfo sebagai Walidata dan BPS sebagai Pembina Data Statistik Sektoral,” tutur Aaf.
Oleh karena itu, untuk mengakselerasi pencapaian pelaksanaan Satu Data di Kota Pekalongan, tentunya sangat dibutuhkan pemahaman yang menyeluruh dan komitmen dari seluruh OPD di Kota Pekalongan.
Pasalnya, Satu Data menjadi hal yang harus dioptimalkan agar pelaksanaan kebijakan pemerintah dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan program, agar tidak terjadi kesimpang-siuran data dari berbagai sumber, baik mengenai data kependudukan, data angka kelahiran, data usia produktif, data angka pengangguran, dan sebagainya.
“Kami berharap, agar semua OPD dapat berperan aktif dalam menjalin komunikasi dan konsultasi dengan Dinkominfo Kota Pekalongan selaku walidata dan BPS selaku pembina data statistik sektoral, berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral yang sesuai dengan standar data yang ditetapkan dalam Perpres maupun Perwal agar data yang dihasilkan berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan Pemerintah Kota Pekalongan. Semoga di Bulan Oktober mendatang target mewujudkan Kota Pekalongan Satu Data bisa selesai dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPS Kota Pekalongan, Rahyudin menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tindaklanjut dari kegiatan Program Kota Pekalongan Satu Data sebelumnya, dimana sejak tahun 2019, BPS Kota Pekalongan telah berkomitmen mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI). Rahyudin menilai, pentingnya diperlukan Satu Data agar tidak ditemukan simpang siur data diantara OPD terkait dengan metode yang sama. Oleh karena itu, perlu suatu arahan dari suatu institusi yang tepat, yakni BPS selaku Pembina Data Statistik Sektoral.
“Seluruh OPD terkait selaku produsen data kami undang pada hari ini dengan dukungan Walikota dan jajarannya sangat luar biasa, sehingga ketika menyajikan data harus bersumber dari prosedur BPS. Kami berikan usulan rekomendasi kepada OPD terkait, sehingga data yang disajikan akan sama karena lewat satu pintu, yaitu BPS baik melalui sensus maupun door to door,” ungkap Rahyudin.
Lebih lanjut, pihaknya mendorong seluruh OPD agar tidak ada lama perbedaan data yang disajikan, jika masyarakat mengakses dan membutuhkan data sektoral. Pihaknya bersyukur, selama ini partisipasi OPD dalam menyajikan data-data sektoral di Kota Pekalongan sudah berjalan baik.
“Alhamdulillah dibandingkan tahun-tahun lalu, kinerja OPD terkait selaku produsen data dalam menyajikan data sektoral yang dibutuhkan masyarakat sudah baik, dimana semua kegiatan OPD sudah dilaporkan dan tertib. Kemarin sudah ada 43 rekomendasi yang masuk ke BPS. Kami menyadari, BPS tidak akan bisa mewujudkan Satu Data jika tidak ada dukungan dan kerjasama antar semua pihak terkait. Target utama Satu Data Indonesia sebenarnya secara nasional pada tahun 2024, namun Kota Pekalongan targetnya bisa selangkah lebih awal pada Oktober 2022 mendatang bisa dilakukan,” tandasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)