Bangunan Pasar Banjasari Mulai Dibongkar

banner 468x60

Kota Pekalongan – Bangunan Pasar Banjarsari yang sudah terbengkalai sejak terbakar lebih dari 3 tahun lalu kini mulai dibongkar. Seperti diketahui, Pasar Banjarsari merupakan pasar tradisional terbesar di Kota Pekalongan terbakar pada Februari 2018 silam dan tidak juga terbangun karena terkendala dengan beberapa hal salah satunya masalah sengketa tanah.

Pemerintah Kota Pekalongan berupaya menyeriusi pembangunan kembali Pasar Banjarsari dengan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Pembangunan kembali Pasar Banjarsari ini akan mengacu bangunan gedung berstandar SNI dan berkonsep Pasar Tradisional Rakyat untuk menampung 3.757 orang pedagang dari seluruh komoditas baik fesyen, sembako, mainan, dan sebagainya

Walikota Pekalongan,HA Afzan Arslan Djunaid,SE menyampaikan rasa syukurnya bahwa pembongkaran Pasar Banjarsari bisa mulai dilakukan pada awal Bulan Oktober tahun 2021 ini. Disamping itu, Pemerintah Kota Pekalongan juga telah mengajukan anggaran pembangunan Pasar Banjarsari ke Pemerintah Pusat untuk membiayai pembangunan kembali Pasar Banjarsari sebesar Rp173 Miliar sesuai dengan rancangan Detail Engineering Desain (DED).

“Alhamdulillah tahun ini pembongkaran Pasar Banjarsari ditargetkan selesai seperti yang Saya sampaikan bahwa tahun ini pasar harus dibongkar. Pada saat kunjungan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga sudah kami sampaikan ke beliau dan proposal juga sudah kami berikan. Beliau sudah mengarahkan Saya untuk bertemu dengan instansi terkait di tingkat pusat terkait proses pembangunan Pasar Banjarsari ini,” tegas Aaf,sapaan akrabnya,baru-baru ini.

Aaf berharap, usai selesai dibongkar, di tahun 2022 nanti pekerjaan fisik pembangunan kembali Pasar Banjarsari bisa terlaksana dengan baik. Pasalnya, pembangunan pasar tersebut sudah diharapkan banyak masyarakat Kota Pekalongan khususnya ribuan pedagang yang sebelumnya sudah lama menggantungkan penghasilannya berjualan di tempat itu. Terkait permasalahan proses hukum dengan adanya sengketa dengan PT Dian Insan Sarana Cipta (DISC) Semarang, diungkapkan Aaf bahwa,dari total luas lahan 13.000 meter persegi, PT DISC menguasai lahan seluas 3.900 meter persegi. PT DISC memiliki sertifikat HGB di atas HPL atau hak guna bangunan (HGB) yang dikembangkan di atas lahan dengan hak pengelolaan (HPL) hingga tahun 2032.

“Proses hukum dengan PT DISC ini kan hanya sepertiga yang di kerjasamakan atau hanya 3900 meter,luasan itu kita tinggal,yang lainnya kita bongkar dan kita bangun,jikalau komunikasi dengan PT tersebut masih mentok. Kalau kita terus menunggu dari PT DISC tentunya Pasar Banjarsari ini baru terbongkar tahun 2032,” pungkasnya.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *