Secercah Harapan Agar Pasar Banjarsari Kembali Dibangun

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan melakukan koordinasi dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang diwakili Ketua Satgas Korwil VII Korsubgah KPK RI, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah guna membahas permasalahan aset Pasar Banjarsari Kota Pekalongan di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Selasa (18/8/2020).

Terkait dengan permasalahan Pasar Banjarsari, Ketua Satgas Korwil VII Korsubgah KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution mengungkapkan bahwa pihaknya hadir mendorong penyelesaian permasalahan aset di Pasar Banjarsari. “Bersama dengan Kejaksaan dan Asdatun Jateng akan kami tetapkan langkah, berharap masalah seperti ini secepatnya terselesaikan,” tutur Coki sapaan akrabnya saat konferensi pers di Lobby Setda Kota Pekalongan.

Sementara itu Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE menuturkan bahwa kedatangan KPK dan Kajati ini membawa secercah harapan bagi warga Kota Pekalongan, membawa titik terang bagi keberlanjutan pembangunan Pasar Banjarsari yang sudah lebih dari dua tahun ini terbengkalai. “Kami telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ditimbulkan seperti mendirikan beberapa titik pasar darurat yang ada di Jalan Patiunus, dan Lapangan Sorogenen.

Lanjut Saelany menceritakan bahwa dalam perjalanannya, terdapat permasalahan yang menyebabkan Pasar Banjarsari tidak bisa segera dibangun kembali. Hal ini dikarenakan belum adanya kesepakatan dengan pihak PT Dian Insan Sarana Cipta (DISC). Dimana, PT DISC masih memiliki kuasa atas Hak Guna Bangunan pada sebagian lokasi pasar dengan luas 3.900 m2 yang masa berlakunya sampai dengan tanggal 23 Januari 2032. “Lebih dari 7 kali melakukan pertemuan dengan PT DISC tamun belum ada kata sepakat, setelah bertemu dengan KPK dan Kajati hari ini mudah-mudahan ada langkah baik dan ada tindak lanjut secara serius,” tandas Saelany.

Terkait dengan teknis, Kajati Jateng, Priyanto SH MH mengungkapkan bahwa berdasarkan surat kuasa dari Walikota Pekalongan pihaknya akan selesaikan permasalahan hukum Pasar Banjarsari. “Saya berharap kepada pihak pengelola dan pengembang untuk dapat menyelesaikan. Kami berdiri di atas kepentingan umum atau kepentingan negara. Kami minta untuk diselesaikan secara baik-baik, melalui tindakan hukum lain, mediasi, gugatan, dan sebagainya,” terang Priyanto.

Priyanto mengaku telah berdiskusi dengan Walikota, Wakil Walikota, Ketua DPRD, dan Sekda Kota Pekalongan untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Kami akan selesaikan dibantu oleh KPK. Bagaimanapun pembangunan ini akhirnya terbengkalai sampai dua tahun, dan Pemerintah Kota Pekalongan telah berupaya, bukan masalah menang atau kalahnya tapi pembangunan ini untuk kepentingan masyarakat Kota Pekalongan,” pungkas Priyanto.

Sumber Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *