Tata Kawasan Krapyak, Pemkot Terapkan Konsep Water Front City dan M3K

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan telah menetapkan kawasan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara, sebagai kawasan prioritas yang akan dituntaskan penanganan kawasan kumuh. Rencana ini sudah dimulai sejak tahun 2017 yang didasarkan pada SK Walikota tentang Penetapan Kawasan Kumuh yang diterbitkan tahun 2016. Konsep Pemkot melakukan penataan kawasan Krapyak ini tidak hanya membangun infrastruktur untuk menangani kawasan kumuh atau meningkatkan kualitas permukiman saja, namun juga mengubah wajah kawasan tersebut menjadi kawasan yang menarik dan mendukung wilayah destinasi wisata di Kota Pekalongan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) melalui Sekretarisnya,Andrianto,ST,MT menyampaikan bahwa penataan Kawasan Krapyak ini merupakan program kolaborasi antara Pemkot dan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Pemkot membantu pembebasan lahan, sementara Pemerintah Provinsi membantu di bagian konstruksinya yang sifatnya multiyear. Berdasarkan hasil pendataan, Andrianto menyebutkan, terdapat 62 bangunan rumah warga yang terdampak pembebasan lahan untuk kepentingan penataan kawasan Krapyak Segmen Lodji yang rata-rata terdampak kurang dari 50% sehingga tidak diperlukan relokasi/tetap di lokasi eksisting (On Site). Dalam konsep pemugaran rumah Warga Terdampak Program (WTP) tersebut menerapkan konsep “Water Front City” dengan prinsip M3K (Mundur, Munggah, Madep Kali).

“Untuk menata kembali bangunan rumah terdampak mengusung konsep Water Front City dengan prinsip M3K (Mundur, Munggah, Madep Kali) yang mengadopsi gerakan Pemerintah Yogyakarta dalam penataan kawasan bantaran sungai. Sebab, Pemkot sendiri ingin mengubah Kawasan Krapyak yang awalnya terkesan kumuh menjadi kawasan yang layak huni bahkan bisa jadi kawasan wisata baru di Kota Pekalongan,” ungkap Andrianto, saat pemaparan di Rakor Rencana Penanganan RTLH Penataan Kawasan Permukiman Kumuh Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara Segmen Lodji, bertempat di Ruang Kalijaga Setda setempat, belum lama ini.

Dituturkan Andrianto, Konsep Water Front City dan M3K Ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan dan menjaga fungsi sungai sekaligus memenuhi ketentuan tentang garis sempadan sungai sebagaimana diatur dalam pasal 11 PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai yang menyatakan bahwa garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c ditentukan paling sedikit berjarak 3 m dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

“Dengan penerapan konsep Water Front City dan M3K kondisi bangunan menjadi lebih tertata dengan rapi dan bisa membuat masyarakat nyaman ketika berkunjung ke tepian sungai dan melakukan aktivitas di wilayah tersebut sehingga sungai yang ada pun bisa berfungsi sebagaimana mestinya,” pungkas Andrianto.

Sumber Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *