Kota Pekalongan – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI) yang jatuh pada 17 Agustus 2020 dipastikan terselenggaran dengan berbagai pembatasan. Untuk di Kota Pekalongan, perayaan HUT ke-75 RI hanya dilakukan dalam bentuk upacara bendera yang diselenggarakan di Halaman Setda Kota Pekalongan.
Sesuai Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020, upacara bendera dilakukan dengan pembatasan yakni hanya ada tiga orang Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), 20 petugas dari unsur TNI dan Polri serta ASN, dan juga pasukan khusus untuk musik pengiring.
Saat ditemui di Setda Kota Pekalongan, Kamis (13/8/2020), Sekda Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih SE MSi menyampaikan bahwa peringatan 17 Agustus ini Pemkot Pekalongan mengikuti petujuk dari Menteri Sekretaris Negara bulan Juli lalu dan edaran baru dari Kementerian Dalam Negeri 11 Agustus untuk melaksanakan upacara secara terbatas dan sesuai dengan protokol kesehatan. “Dilaksanakan upacara di Halaman Setda Kota Pekalongan tanggal 17 Agustus 2020 pukul 07.00 dengan peserta sangat dibatasi,” ungkap Ning.
Lanjut Ning mengungkapkan bahwa untuk detik-detik proklamasi Pemkot Pekalongan selenggarakan hanya melalui virtual mengikuti di Istana Negara. Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) nanti akan mengikuti di Ruang Kresna Setda Kota Pekalongan. “Seluruh OPD juga mengikuti di kantor masing-masing karena dalam suasana pandemi Covid-19 harus menjaga protokol kesehatan,” tandas Ning.
Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Muhammad Restu Hidayat menyebutkan rangkaian peringatan HUT ke-75 RI yang diikuti Pemkot Pekalongan yakni Jumat, 14 Agustus 2020 mengikuti pidato kepresidenan melalui webinar, upacara pringatan ke-70 Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah secara virtual pada Sabtu, 15 Agustus 2020, 16 Agustus 2020 atau malam 17 Agustus 2020 ada renungan suci terbatas, Tanggal 17 Agustus aka nada upacara HUT ke-75 RI di Halaman Setda Kota Pekalongan, menyaksikan detik-detik proklamasi secara virtual di Ruang Kresna, upacara penyerahan remisi kepada narapidana, dan upacara penurunan bendera. “Untuk resepsi peringatan ditiadakan, pasalnya setiap kegiatan diketatkan dengan protokol kesehatan,” papar Restu.
Restu mengimbau masyarakat Kota Pekalongan agar dalam memperingati HUT RI ini masyarakat turut memasang bendera, boleh juga melaksanakan renungan suci di tingkat RT atau RT atau kelurahan namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan. “Tetap pakai masker dan jaga jarak, serta jaga kesehatan. Momen ini kita jadikan renungan bahwa saat ini kita dalam kondisi di tengah pandemi Covid-19,” pungkas Restu.
Sumber Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan