Tangani Permasalahan Hukum Aset, Pemkot Difasilitasi Biro Hukum Jateng

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan difasilitasi Biro Hukum Setda Pemerintah provinsi Jawa Tengah untuk mengatasi hukum Aset Pemerintah Kota Pekalongan. Koordinasi ini digelar di Ruang Kresna Setda Kota Pekalongan, Kamis (6/8/2020).

Koordinasi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, dan jajaran OPD Pemerintah Kota Pekalongan.

Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, SH MHum menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pekalongan agar mempertahankan aset milik negara dan segera menyelesaikan semua permasalahan hukum sesuai dengan ketetuntuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Jo. Pasal 35 ayat (1) PP 40 Tahun 1996, Pasal 50 Undang-Undang 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga, barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah, barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan,” ungkap Iwanuddin.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, Rofieq SH menjelaskan bahwa pada fasilitasi kali ini juga dibahas terkait Ex Pasar Banjarsari. Pemerintah Kota Pekalongan dengan pihak ketiga hingga saat ini belum ada kata sepakat, pasalnya pihak ketiga tersebut masih bertahan dengan argumennya untuk mengajukan usulan ganti rugi berupa sejumlah uang untuk mengganti masa sewa yang belum selesai sampai 2032. “Namun Pemerintah Kota Pekalongan menghendaki agar Hak Guna Bangunan (HGB) bisa dikembalikan ke pemkot agar digunakan untuk membangun kembali Pasar Banjarsari,” terang Rofieq.

Sumber Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *