Keluarkan SE, Pemkot Jamin Keamanan dan Kelayakan Daging Kurban

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan berupaya menjaga jaminan keamanan dan kelayakan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idhuladha 1441 H yang jatuh pada akhir Juli mendatang. Untuk menjamin hal tersebut Pemerintah Kota Pekalongan menerbitkan Surat Edaran Walikota Nomor 450/1688/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19), Senin (20/7/2020).

“Mengingat saat ini dalam situasi bencana non alam wabah Covid-19 dihimbau agar kegiatan kurban memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19,” tutur Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE.

Disampaikan Saelany bahwa dalam edaran pelaksanaan kegiatan kurban meliputi penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur pelaksanaan new normal (perubahan pola hidup pada situasi Covid-19). Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan Covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban dengan memperhatikan faktor risiko.

“Faktor risiko seperti interaksi antar orang pada saat kurban, perpindahan orang antar provinsi/kabupaten/kota pada saat kegiatan kurban, dan status wilayah dengan tingkat kejadian yang tinggi dan penyebaran yang luas. Saya mengimbau dan menginformasikan kepada takmir/panitia kurban se-Kota Pekalongan agar tidak menyembelih ternak ruminansia betina produktif. Ternak sebelum dipotong sebaiknya diistirahatkan dan dipuasakan minimal 12-24 jam,” imbau Saelany.

Terkait dengan pelaksanaan risiko pelaksanaan kegiatan kurban harus dimitigasi pada seperti saat penjualan hewan kurban, pemotongan hewan kurban, pemeriksaan kesehatan awal (screening), dan penerapan higiene dan sanitasi. “Pada saat penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari walikota atau dinas terkait. Pemotongan hewan kurban harus memenuhi persyaratan, seperti jaga jarak fisik (physical distancing) dan menerapkan higiene personal,” papar Saelany.

Selanjutnya, untuk screening dilakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk tempat pemotongan dengan thermogun oleh petugas/pekerja dengan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield), setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/ batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk ke tempat pemotongan, dan panitia berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri.

“Untuk penerapan higiene dan sanitasi, panitia harus menyediakan fasilitas cuci tangan sabun cair atau hand sanitizer di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau, melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala (setiap 4 jam sekali). Setiap orang di tempat pemotongan harus menggunakan perlengkapan milik pribadi dan menghindari berjabat tangan atau kontak langsung,” pungkas Saelany.

Sumber Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *