Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan mengimbau warga untuk sementara tidak ikut serta secara fisik atau menghelat kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang.
Demikian disampaikan Walikota Pekalongan,HM Saelany Machfudz,SE saat memimpin rapat koordinasi kesepakatan bersama antara jajaran Forkopimda Kota Pekalongan, DPRD Kota Pekalongan, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Ruang Jetayu Setda setempat, Selasa siang (24/3/2020).
“Kami semua telah bersepakat meniadakan sementara semua bentuk kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak umat untuk jangka waktu tidak ditentukan. Sehingga, masyarakat Kota Pekalongan dimohon untuk tidak ikut serta atau menggelar kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona di Kota Pekalongan,tutur Saelany.
Saelany berharap, keputusan ini dapat dilakukan seluruh warga Kota Pekalongan demi kebaikan bersama.
“Semua Forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat baik NU,Aisyiyah, dan Alhamdulillah ulama besar kita,Habib Luthfi juga sudah mendukung tidak ada atau menunda sementara perhelatan di Kanzus Sholawat, kami bersepakat satu visi, misi, persepsi mencegah melalui berbagai upaya yg dilakukan selama ini dan masyarakat bisa mengindahkan imbauan tersebut agar Virus Corona atau Covid-19 ini tidak ada di Kota Pekalongan. Terkait Zona Merah sendiri di Kota Pekalongan, jika ada satupun terpapar bisa dikatakan zona merah, namun ini kami terus koordinasikan dengan Kabupaten Pekalongan sebab yang bersangkutan ini dirujuk di Rumah Sakit milik kabupaten,” terang Saelany.
Dalam rapat koordinasi kesepakatan bersama cegah Covid-19 ini turut dihadiri oleh Wakil Walikota Pekalongan,HA Afzan Arslan Djunaid, Ketua DPRD Kota Pekalongan, Hj. Balgies Diab,SAg,MM, Kapolresta Pekalongan, AKBP Egy Adrian Suez,SH,SIK,MH, Dandim 0710/Pekalongan, Letkol Inf. Arfan Johan Wihananto,SIP,MMS, Kepala Pengadilan Negeri Pekalongan Kelas IB, Sutaji, perwakilan Kajari Pekalongan, para Kepala OPD maupun yang mewakili, para camat se-Kota Pekalongan, tokoh agama dan tokoh masyarakat Kota Pekalongan.
Dalam kesepakatan bersama itu berisikan kesepakatan satu visi, satu misi,satu persepsi bersama untuk mendorong upaya-upaya dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di Kota Pekalongan melalui upaya upaya lahir maupun batin, menunda seluruh aktivitas keagamaan yang melibatkan banyak orang seperti pengajian umum, dan peringatan hari besar keagamaan, bersatu padu mencegah adanya kerumunan di tengah-tengah masyarakat.
Sumber Dinkominfo Kota Pekalongan