Perubahan RAPBD Tahun 2022, Alokasi Belanja Kota Pekalongan Rp 1,091 T

NEWS212 Views
banner 468x60

Kota Pekalongan – Rencana alokasi belanja daerah Kota Pekalongan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp1.091.162.732.000,00 atau naik 9,24% sebesar Rp92.287.475.000,00 dari anggaran belanja pada Penetapan APBD Tahun 2022 yang sebesar Rp998.875.257.000,00. Hal ini disampaikan Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid saat menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Kamis (18/8/2022).

Menurutnya, belanja daerah tersebut terdiri dari, Belanja Operasi, yang direncanakan sebesar Rp871.836.651.575,00 atau naik 5,65% sebesar Rp46.600.419.575,00 jika dibandingkan dengan pagu penetapan yang sebesar Rp825.236.232.000,00, Belanja Modal direncanakan sebesar Rp212.895.935.425,00 atau naik sebesar 26,95% sebesar Rp45.193.910.425,00 dari anggaran penetapan yang sebesar Rp167.702.025.000,00, dan Belanja Tidak Terduga direncanakan sebesar Rp6.430.145.000,00 atau naik 8,31% sebesar Rp493.145.000,00 dari anggaran penetapan yang sebesar Rp5.937.000.000,00.

“Perubahan APBD merupakan wujud penyesuaian rencana program, kegiatan dan keuangan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan. Dan proses penyusunan Perubahan APBD dilaksanakan melalui mekanisme yang diawali dengan perubahan RKPD, perubahan KUA dan PPAS yang dilakukan Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD,” terang Aaf, sapan akrabnya.

Aaf menjelaskan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan amanat Undang-Undnag Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam peraturan-peraturan tersebut disebutkan bahwa, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat serta keadaan luar biasa, dapat dilakukan Perubahan APBD. Selanjutnya, Rancangan Perubahan APBD tersebut akan dibahas bersama-sama antara DPRD dengan jajaran Pemerintah Kota Pekalongan guna penyempurnaannya.

Lebih lanjut, Aaf menyebutkan, kebijakan-kebijakan tersebut sangat berdampak pada penerimaan daerah dan belanja daerah. Kebijakan belanja daerah pada rancangan perubahan APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2022 diarahkan untuk pemenuhan belanja iuran Jamkesda, pemenuhan kekurangan belanja jasa langganan listrik OPD dan PJU akibat kenaikan Tarif Dasar Listrik, pengadaan tanah sebagai pendukung program penanganan banjir rob, penambahan belanja tidak terduga (bansos santunan kematian), pemenuhan kekurangan pembayaran atas pekerjaan tahun 2021, dan belanja lainnya yang harus dianggarkan. Selain itu juga pergeseran anggaran antar OPD, antar kegiatan dan antar jenis belanja, antar obyek belanja dan antar rincian obyek belanja serta penyesuaian perhitungan SiLPA Tahun 2021 sesuai dengan hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

“Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp985.956.060.000,00 atau naik 3,04% sebesar Rp29.080.803.000,- dari target penetapan yang sebesar Rp956.875.257.000,00. Pendapatan Asli Daerah (PAD), direncanakan sebesar Rp255.433.693.000,00 atau naik 14,42% sebesar Rp32.186.712.000,00 dari target penetapan yang sebesar Rp223.246.981.000,00. Sedangkan, Pendapatan Transfer, direncanakan sebesar Rp730.522.367.000,00 atau turun 0,42% sebesar Rp3.105.909.000,00 dari target penetapan yang sebesar Rp733.628.276.000,00,” tukasnya.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *