Kota Pekalongan – Adanya pembatalan keberangkatan jemaah haji dua tahun terakhir karena pandemi Covid-19 berdampak semakin panjangnya masa tunggu keberangkatan jemaah haji. Untuk Kota Pekalongan standar pemberangkatannya setelah 31 tahun. Namun untuk calon jemaah lansia jika memasuki 75 tahun mendapatkan dispensasi.
“Calon jemaah lansia yang memasuki usia 75 tahun dapat berangkat lebih cepat. Namun dispensasi bini mendahulukan yang paling tua,” ungkap Kepala Kemenag Kota Pekalongan, H Kasiman Mahmud Desky MAg saat dikonfirmasi Selasa (9/8/2022).
Kasiman menyebutkan, jika pendaftar usianya sudah lansia bisa menjadi prioritas minimal berangkat lima tahun setelah mendaftar.
“Namun dispensasi ini persentasenya bergantung kondisi jumlah jemaah. Mudah-mudahan saja jemaah untuk Indonesia kuotanya ditambah,” kata Kasiman.
Disampaikan Kasiman, untuk pendaftar baru yang usianya masih muda , misalnya 25 tahun tetap harus menunggu sampai 31 tahun.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)