Aturan Baru, Penulisan Nama pada Dokumen Kependudukan Minimal Dua Kata

News237 Views
banner 468x60

Kota Pekalongan – Penulisan nama pada dokumen kependudukan, termasuk pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP minimal menggunakan dua kata.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi membenarkan adanya regulasi tersebut yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. yang berlaku sejak 21 April 2022, dimana nama untuk dokumen kependudukan minimal dua kata dan maksimal 60 huruf. Lewat aturan baru tersebut, pemerintah melarang penggunaan nama seseorang hanya dengan satu kata saja ataupun satu huruf dalam pencatatan dokumen kependudukan.

“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan dan diimbau untuk minimal menggunakan dua kata. Sebab, sesuai aturan Permendagri yang diterbitkan baru-baru ini, penulisan nama pada dokumen kependudukan, seperti di e-KTP minimal dua kata dan maksimal 60 karakter, termasuk spasi dihitung,” tutur Slamet.

Menurutnya, pencatatan nama dua kata di Kartu Tanda Pendudik ( KTP ) mulai diberlakukan untuk warga kependudukan baru (tahun kelahiran baru) dan yang belum tercatat secara resmi di Kota Pekalongan. Sementara, masyarakat yang memiliki satu kata sebelum dikeluarkannya aturan tersebut tetap diperbolehkan dan tidak perlu melakukan perubahan nama. Slamet menilai, perubahan aturan ini guna membantu masyarakat dalam mengurus dokumen lain dikemudian hari, salah satunya paspor. Tidak hanya itu, hal ini juga bisa memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Langkah yang ditempuh jajaran Dindukcapil saat ini pun dengan terus melakukan sosialisasi terkait aturan baru ini.

“Kami sosialisasikan terus dan tidak menerbitkan dulu yang tidak sesuai aturan tersebut. Alhamdulillah, sampai saat ini belum ditemukan yang tidak sesuai aturan itu, sebagian masyarakat sudah cukup paham aturan baru dari Kemendagri tersebut. Jika ada bayi yang baru lahir dan mendapatkan surat kelahiran (belum akta otentik), kami tetap arahkan ke aturan itu. Kadang-kadang orang memberi nama anaknya bermacam-macam, ada yang sangat panjang sekali, ada yang satu huruf, dan sebagainya. Intinya, kalau penulisan mereka terlalu panjang akan kesulitan untuk mengurus kepentingan tertentu seperti ke luar negeri, dan sebagainya. Jika penulisan nama terlalu panjang juga dinilai melebihi batas form yang disediakan,” tandasnya.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *