Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat berupaya mengatasi permasalahan pencemaran air akibat limbah yang dihasilkan dari sejumlah sektor industri, khususnya di sektor batik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Joko Purnomo, melalui Pengendali Dampak Lingkungan Muda, Hadi Riskiyanto mengungkapkan bahwa, dalam upaya mengendalikan limbah yang ada di Kota Pekalongan, selain telah menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di empat titik wilayah, DLH kini juga menyiapkan truk penyedot limbah. Seperti diketahui, saat ini empat IPAL komunal yang telah beroperasi di Kota Pekalongan dengan masing-masing kapasitasnya diantaranya IPAL Banyurip 250 meter kubik per hari, IPAL Jenggot 400 meter kubik per hari dan IPAL Kauman 200 meter kubik per hari.

“Jika ada pengawasan dari bidang tata ruang lingkungan (tarling) mewajibkan untuk pengelolaan limbah, tetapi sektor industri atau usaha tersebut tidak memiliki IPAL, Kota Pekalongan sebenarnya sudah ada solusi, yaitu dengan menggunakan jasa truk penyedotan limbah,” tutur Hadi.
Anto menyebutkan, terkait mekanisme pemanfaatannya, industri terkait harus terlebih dahulu memiliki tempat penampungan limbah, kemudian setelah mengajukan surat permohonan ke DLH setempat, maka permohonan tersebut akan ditindaklanjuti dan disesuaikan dengan waktu yang sudah terjadwal, maka limbah di industri tersebut akan dilakukan penyedotan. Lanjutnya, untuk mendapatkan layanan truk penyedot limbah, adapun biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 120 ribu/jam, dimana diperkirakan limbah yang disedot mencapai 1 tangki armada atau sebanyak 4 meter kubik.
“Kami berharap, dengan adanya layanan truk penyedot limbah itu, limbah-limbah yang dihasilkan sektor industri khususnya batik bisa semakin dikelola dengan baik dan terkendalikan, sehingga tidak mencemari lingkungan,” pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)