Kota Pekalongan Hentikan Eksploitasi Pengambilan Air Bawah Tanah

News256 Views
banner 468x60

Kota Pekalongan – Peningkatan eksploitasi Air Bawah Tanah yang sangat pesat di berbagai sektor telah menuntut perlunya persiapan berupa langkah-langkah nyata untuk menanganinya, khususnya memperkecil dampak negatif yang ditimbulkannya. Air tanah yang merupakan sumber daya alam (renewal natural resources) saat ini telah memainkan peran penting di dalam penyediaan pasokan kebutuhan air bagi berbagai keperluan manusia. Peran air tanah ini cukup signifikan dalam mempengaruhi tinggi rendahnya permukaan tanah. Ketika eksploitasi air tanah terus menerus dilakukan, kuantitas air tanah akan berkurang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Joko Purnomo melalui Pengendali Dampak Lingkungan Muda, Hadi Riskiyanto mengungkapkan bahwa, untuk kebijakan Air Bawah Tanah saat ini, Pemerintah Kota Pekalongan sudah tidak mengizinkan kembali untuk pengambilan air bawah tanah yang digunakan untuk pengeboran sumur-sumur baru. Seperti diketahui, ekploitasi air bawah tanah yang begitu besar akan mengakibatkan adanya ketidakseimbangan antara pengambilan dan pemulihan air tanah sehingga bisa terjadi kekosongan air pada tanah yang menyebabkan terjadinya intrusi dan amblesnya tanah. Penurunan muka tanah yang jika dibiarkan maka akan terjadi penurunan dataran tanah.Ini berarti sebagian (besar) daerah pesisir/dekat lautan akan terendam air laut.

“Sebab, Kota Pekalongan berada pada ketinggian sekitar 6 meter diatas permukaan air laut, sedangkan penurunan tanah di kota ini sudah sampai 11 sentimeter per tahunnya. Kalau hal ini dibiarkan, maka lama-kelamaan Kota Pekalongan akan tenggelam,” tutur Anto, sapaan akrabnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/7/2022).

Menurutnya, untuk upaya perlindungan air bawah tanah, maka pengunaannya dibatasi dengan tidak mengizinkan perusahaan atau industri melakukan eksploitasi air bawah dengan pengeboran. Pemanfaatan air bawah tanah banyak dilakukan pada sektor-sektor industri, dimana pengambilannya dari dalam tanah, baik dari sumur dalam ataupun sumur dangkal. Oleh karena itu, penggunaannya harus dibatasi. Sementara, sesuai kebijakan, Kota Pekalongan nantinya diarahkan pada penggunaan air permukaan

“Dimana, air permukaan ini pengambilannya tidak memerlukan aktivitas menggali (diambil dari sungai, telaga, atau waduk) dengan memanfaatkan air yang sudah ada diatas permukaan. Untuk Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) yang masih beroperasi, maka kami perbolehkan. Sedangkan, PAMSIMAS yang sudah tidak berjalan, maka tidak bisa diperbaharui lagi,”tandasnya.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *