Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pendidikan (Dindik) setempat mulai menyosialisasikan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun 2022 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) kepada panitia PPDB SMP baik operator, verifikator, maupun kepala sekolah di satuan pendidikan SMP Negeri dan Swasta yang terdaftar dalam sistem PPDB online SMP Kota Pekalongan, bertempat di Aula Kantor Dindik Kota Pekalongan, Kamis (2/6/2022). Sosialisasi dilakukan dalam rangka mempersiapkan Tahun Pelajaran Baru 2022/2023.
Kepala Dindik Kota Pekalongan, Zainul Hakim melalui Sekretaris Dinas Mabruri, menjelaskan bahwa, sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pada Bulan Desember lalu sudah diterbitkan yang mengatur tentang pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menyusul hal tersebut, Dinas Pendidikan Kota Pekalongan terhitung sejak Bulan Januari-Maret 2022 sudah melakukan proses kajian pembahasan agar bisa menyusun jurnal teknis (juknis) yang sesuai dengan PPDB, termasuk di dalamnya tentang juknis yang bisa lebih realistis dilaksanakan di wilayah Kota Pekalongan.

“Setelah itu, kami melakukan proses diskusi panjang kurang lebih 2-3 bulan dan Alhamdulillah pada akhirnya Peraturan Walikota sudah disampaikan ke Bagian Hukum dan proses penerbitannya sudah selesai. Selanjutnya, dari Peraturan Walikota terkait juknis PPDB itu harus segera disosialisasikan kepada sekolah-sekolah, kemudian dari sekolah bertugas turut serta menyosialisasikan ke peserta didik dan orangtua/wali murid agar tidak mengalami kesulitan didalam proses PPDB secara online yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini,” terang Mabruri.
Ditambahkan Kepala Seksi Peserta Didik dan Kurikulum Bidang SMP pada Dindik Kota Pekalongan sekaligus tim panitia helpdesk, Eka Unjana bahwa, teknis pelaksanaan PPDB Tahun 2022 secara keseluruhan tidak jauh berbeda dari tahun 2021 lalu. Eka menyebutkan, dalam pelaksanaannya, secara teknis pembagian kuotanya yaitu jalur zonasi masih tetap 60 persen, prestasi 20 persen, afirmasi sebesar 15 persen, dan perpindahan tugas orangtua (mutasi) 5 persen.
“Untuk di jalur zonasi tahun ini mengalami perubahan, dimana tahun kemarin hanya satu zonasi, namun sekarang menjadi dua zonasi yaitu zonasi I dan zonasi II. Zonasi I untuk lingkungan Kota Pekalongan dan zonasi II untuk daerah sekitar Kota Pekalongan atau wilayah yang berbatasan dengan Kota Pekalongan, dan luar zonasi itu bebas,” tutur Eka.
Eka menyampaikan bahwa, pelaksanaan teknisnya, untuk pendaftaran PPDB SMP selama 5 hari dimulai tanggal 16,17,20,21, dan 22 Juni mulai pukul 08.00 WIB di tanggal 16 dan berakhir atau ditutup portal pendaftarannya pada tanggal 22 Juni pukul 12.00 WIB melalui link secara online https://ppdb.dindik.pekalongankota.go.id/ . Kemudian, untuk proses verifikasi di rentan hari yang sama pukul 08.00-13.00 WIB. Untuk hasil pengumuman akhir PPDB online tanggal 27 Juni 2022 pukul 10.00 WIB, dan daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 29-30 Juni 2022 dan 1 Juli 2022 mulai pukul 08.00-13.00 WIB. Adapun dalam pelaksanaan PPDB online SMP di Kota Pekalongan akan diikuti oleh sebanyak 23 sekolah yang terdiri dari 17 SMP Negeri dan 6 SMP Swasta.
“Kami sudah mulai menyosialisasikan dari tingkat SD, maupun tingkat SMP baik kepada operator sekolah maupun kepala sekolah untuk pelaksanaan PPDB yang ada dibawah naungan Dinas Pendidikan Kota Pekalongan. Terkait jalur afirmasi untuk siswa kurang mampu, kami memberlakukan syarat khusus agar menyertakan kartu-kartu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial setempat seperti PKH, Jamkesmas, Jamkesda, dan sebagainya. Sementara, untuk SKTM dan Kartu Indonesia Pintar tidak diberlakukan. Dalam pelaksanaan PPDB online Kota Pekalongan tidak ada syarat yang dilegalisir maupun fotocopy, semua persyaratan berkas yang diupload merupakan file asli,”pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)