Pekalonganinfo.com, PEKALONGAN,- Dua orang petugas Layanan Terintegrasi Lapas Kelas IIA Pekalongan, Nanang Susilo (Petugas Penggeledahan Pria) dan Susanti Juhariyah (Petugas Penggeledahan Wanita) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga Sabu sebanyak 10 paket kedalam Lapas Pekalongan (26/10).
Penggagalan penyelundupan barang terlarang tersebut terjadi pada saat petugas Layanan Terintegrasi melakukan penggeledahan barang titipan pengunjung. Barang terlarang tersebut ditemukan didalam lipatan jahitan celana yang dibawa oleh I (isteri dari IBA) yang akan diberikan kepada IBA, WBP Lapas Pekalongan yang berasal dari Kabupaten Pekalongan.
Kalapas Pekalongan, Agus Heryanto menyampaikan bahwa ketika petugas menemukan barang terlarang tersebut, pihak Lapas Pekalongan langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Barang bukti barang terlarang yang diduga sabu sebanyak 10 paket sudah kami serahkan kepada Ditres Narkoba Polda Jateng. Saat ini, Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota dan Ditres Narkoba Polda Jateng tengah mengembangkan penemuan barang terlarang tersebut” ungkap Kalapas.
Lebih lanjut Kalapas menyampaikan apresiasi kepada dua orang petugas Lapas Pekalongan yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang tersebut. Kalapas juga menyampaikan komitmennya terhadap pencegahan peredaran narkoba di dalam Lapas Pekalongan. (Anang)