Kota Pekalongan – Mulai Senin (7/9/2020) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan tak melayani pengurusan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara offline tetapi secara online. Pasalnya DPMPTSP tengah mengejar selesainya 6.988 berkas yang ditargetkan selesai pada Kamis (10/9/2020).
Kendati demikian pelayanan di Kantor DPMPTSP tetap berjalan dengan membentuk tiga tim layanan. Hal ini diungkapkan Kepala DPMPTSP setempat, Drs Supriono MM saat memantau layanan di kantornya.
“Kami membentuk tiga tim. Tim pertama bertanggung jawab mengatur lalu lintas masuk ke DPMPTSP membagi brosur petunjuk teknis mengakses OSS, tim kedua melayani pengambilan IUMK, dan tim ketiga yakni helpdesk untuk membantu masyarakat mendaftarkan IUMK melalui online,” tandas Supriono.
Supriono berharap pelayanan di DPMPTSP ini bisa maksimal. Bagi pelaku usaha di Kota Pekalongan yang belum mengurus IUMK bisa secara online di oss.go.id secara mandiri. Untuk registrasi akun: https://bit.ly/2R02E9L, kemudian pembuatan IUMK di
https://bit.ly/3bss3bss1uE atau bisa saksikan tutorial pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil via Youtube: https://bit.ly/2F3Ng9M.
Supriono menambahkan bahwa para pelaku usaha yang dijadwalkan mengambil IUMK pada Jumat (11/9/2020) untuk mengambil hari Kamis (10/9/2020) usai pukul 14.00 wib.
Sumber Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan