Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan kembali mendorong masyarakat agar pengemasan daging hewan kurban di Hari Raya Idul Adha bisa menggunakan kemasan ramah lingkungan. Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak menggunakan plastik sekali pakai ketika mendistribusikan daging kurban. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Walikota Nomor 450/1894 Tahun 2020 tentang Himbauan Kemasan Daging Qurban Yang Ramah Lingkungan.
“Setiap hewan kurban yang dijual sudah dilakukan cek kesehatan oleh petugas kesehatan hewan setempat saat penyembelihan pun harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Terkait pendistribusian daging kurban pun kami mengimbau kepada panitia pelaksana kurban menggunakan kemasan yang ramah lingkungan,”ujar Saelany saat dikonfirmasi usai memberikan santunan kematian di Ruang Amarta Setda setempat, Selasa (28/7/2020).
Dijelaskan Saelany, sebagai ganti kantong plastik, masyarakat diminta menggunakan alternatif pembungkus daging ramah lingkungan dan membawa wadah sendiri yang terbuat dari bahan ramah lingkungan saat mendistribusikan maupun mengambil hak atas hewan kurbannya. Menurutnya, penggunaan kemasan ramah lingkungan tersebut demi mengurangi sampah plastik dan mudah terurai secara ilmiah dibandingkan kantong plastik yang merupakan hasil dari proses daur ulang plastik bekas pakai serta mengandung zat karsinogen yang berbahaya bagi kesehatan.
“Panitia kurban bisa menggunakan wadah yang ramah lingkungan, seperti daun pisang, daun jati, kertas, besek bambu, besek daun kelapa, besek daun pandan, atau bahan ramah lingkungan lainnya yang mudah dijumpai. Dengan demikian, kami berharap pengurangan kantong plastik saat pembagian daging kurban dapat menjadi bagian dari kampanye ramah lingkungan kepada masyarakat,” tegas Saelany.
Ditambahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan, Dra Purwanti, peringatan Hari Raya Idul Adha sebelumnya biasanya bersamaan dengan meningkatnya sampah plastik sisa pembungkus daging, sehingga membuat TPA semakin penuh sampah.
“Dalam SE Walikota tersebut juga mengatur terkait pembuangan limbah dari hewan kurban seperti kotoran dan bulu hewan dilarang membuang ke sembarang tempat seperti di sungai. Namun, limbah tersebut bisa dikubur ke dalam tanah yang bisa dijadikan juga sebagai pupuk, dimasukkan ke dalam biodigester/septik tank sehingga tidak mencemari lingkungan,” imbuh Purwanti.
Sumber Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan