Kota Pekalongan – Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan melakukan pengecekan/inspeksi sarana proteksi kebakaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Pekalongan, Selasa (14/7/2020). Pengecekan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran di Kota Pekalongan.
Saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Pekalongan, Rabu (15/7/2020), Kepala Seksi Pemadam Kebakaran, Hari Wahyudi SH menerangkan bahwa inspeksi ke OPD, BUMD, dan BUMN ini untuk menjaga kerawanan kebakaran kantor. “Kami inspeksi di kantor milik pusat seperti PPNP, BUMD seperti Perumda Tirtayasa, ke OPD sepertidan sebagainya. Kami cek kesiapan Alat Pedamadam Kebakaran (APAR) masing-masing kantor,” terang Hari.
Jika kami menemukan ada kantor tetapi tidak memiliki alat safety kebakaran, akan diingatkan dan memberikan rekomendasi agar dari pimpinan Damkar Kota Pekalongan mengirimkan surat ke pimpinan kantor tersebut. “APAR di masing-masing instansi dicek apakah masih layak atau sudah kedaluarsa, luas bangunan, lokasi penempatan, jenis APAR, tanggal pengisian, tanggal expired, dan tekanan tabung APAR,” sebut Hari.
Disampaikan Hari bahwa hasil temuan inspeksi, ada APAR yang lama tak digunakan, agar tak mengkristal APAR dikocok. Yang kedaluarsa, isinya untuk dibuang dan disarankan segera isi ulang, karena kebakaran tidak bisa diprediksi waktu terjadinya. “Pada APAR ada petunjuk dan keterangan pengisiannya, jenisnya juga beragam ada yang berisi powder, halon free, Co2, dan liquid foam,” sebut Hari.
Hari mengimbau agar setiap instansi memperhatikan APAR yang dimiliki, idealnya setiap ruangan memiliki satu APAR. “Jika sudah ada APAR, perawatannya juga harus dilakukan karena kita tidak tahu kapan kebakaran akan terjadi. Di kantor banyak bahan mudah terbakar seperti kertas, jika terjadi percikan api bersumber dari listrik agar segera tertangani,” pungkas Hari.
Sumber Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan