Kota Pekalongan – Usai ditutup selama dua bulan karena pandemic Covid-19, pelayanan pengujian kendaraan bermotor (KIR) di Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekalongan dibuka. Memasuki New Normal, Dinhub menerapkan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan uji KIR.
Hal ini disampaikan, Kepala Dinhub Kota Pekalongan, Drs Slamet Prihantono MM saat ditemui di kantornya, Rabu (17/6/2020). “Untuk pelaksanaan new normal bidang pengujian kami lakukan langkah pelayanan pengujian, di bagian administrasi kami buat sket antara petugas dan pemohon agar keduanya tidak bersentuhan secara langsung,” ungkap Totok, sapaan akrabnya.
Dijelaskan Totok bahwa para petugas dilengkapi dengan masker penutup wajah untuk menghindari penularan langsung dari masyarakat yang akan mengurus pengujian. “Masyarakat/pemohon haruslah menggunakan masker, jika tidak menggunakan kami beri masker karena masih sosalisasi. Tetapi ke depannya jika tak menggunakan masker akan kami minta pulang untuk mengambil masker sebelum mengurus pengujian. Kami juga telah menyiapkan tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer. Pada layanan pengujian pun juga menggunakan perlengkapan yang sama yakni masker, face shield, dan sarung tangan,” terang Totok.
Dalam pelayanan pengujian kendaraan bermotor ini diupayakan agar antara tamu dan petugas tidak bersentuhan. “Kami juga tengah mengupayakan agar setiap kendaraan yang masuk disemprot, sementara masih manual. Kami sedang membuat rancangan agar penyemprotan tidak manual tapi menggunakan alat. Dengan begitu kendaraan yang masuk sudah steril,” jelas Totok.
Totok menerangkan bahwa karena layanan uji KIR ini belum lama buka, terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang diuji. Jika biasanya rata-rata 50 kendaraan yang masuk, kali ini sehari 70-90 kendaraan. “Setiap hari penuh terus, tapi untuk pendaftarannya kami tutup pukul 12.00 untuk membatasi lonjakan kendaraan yang masuk. Karena kemaren dari Pemerintah Kota Pekalongan menutup layanan pengujian ini tentu masyarakat diberi kelonggaran untuk tak membayar denda keterlambatan karena pengujiannya ditutup,” pungkas Totok.
Sumber Dinkominfo Kota Pekalongan