Kota Pekalongan Operasi Ketupat Candi (OKC) 2020 Jajaran Polres Pekalongan Kota telah digelar sejak 24 April-31 Mei 2020 mendatang. Namun, pelaksanaaan operasi tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena difokuskan untuk pengamanan Idul Fitri sekaligus ikut menangkal penyebaran Covid-19. Satlantas Polres Pekalongan Kota melaksanakan OKC 2020 dengan melakukan penyekatan pemudik di Pos Exit Tol Setono Kota Pekalongan, Rabu (29/4/2020).
Wakapos Exit Tol Setono, Ipda Satya menuturkan Selama 37 hari yakni mulai tanggal 24 April-31 Mei 2020, jajaran Polres Pekalongan Kota dibantu instansi terkait yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan TNI akan menyekat lalu lintas dalam kebijakan pelarangan mudik. Dalam penyekatan tersebut, petugas memberhentikan kendaran bernomor polisi luar Kota Pekalongan utamanya kendaraan dari daerah zona-zona merah seperti Jakarta dan Jawa Barat. Mereka satu persatu diperiksa KTP dan surat-surat serta bawaannya.
“Kami jajaran Polres Pekalongan Kota bidang Satlantas sejak tanggal 24 April hingga 31 Mei mendatang melaksanakan giat Operasi Ketupat Candi 2020 bersinergi dengan Dishub, Dinkes dan TNI. Giat ini menindaklanjuti perintah dari pimpinan kami untuk mengantisipasi manakala ada pengunjung maupun pemudik dari luar daerah Kota Pekalongan khususnya dari daerah zona merah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran angka virus Covid-19 di Kota Pekalongan,” terang Ipda Satya.
Disampaikan Ipda Satya, pada saat di lapangan, petugas menggunakan pendekatan humanis, menyampaikan kepada pemilik kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang terbukti akan mudik diwajibkan putar balik ke daerah asal. Dalam pendekatan tersebut juga, para penumpang kendaraan yang belum memakai masker diwajibkan memakai masker. Selain itu, mereka juga dilakukan pendataan dan diperiksa kesehatannya oleh Dinas Kesehatan Kota Pekalongan.
“Mereka kami minta untuk mengecek suhu tubuh mereka yang dibantu tenaga medis dari Dinas Kesehatan. Jika ada indikasi yang mengarah ke gejala Covid-19, dari pihak Dinas Kesehatan akan membantu merujuk ke pelayanan kesehatan terdekat baik puskesmas maupun rumah sakit,” tutur Ipda Satya.
Ipda Satya menambahkan untuk kendaraan pengangkut barang logistik seperti sembako dan pelayanan kesehatan mobil ambulance diperbolehkan melintas. Dalam operasi penyekatan ini dibagi dalam beberapa regu diantaranya dari regu yang bertugas pukul 08.00-20.00 dan pukul 20.00-08.00 WIB.
“Selain di Pos Exit Tol Setono ini, pengawasan pemudik yang masuk ke Kota Pekalongan juga dilakukan dibeberapa titik yaitu di Pos Samsat Tirto, Pos Stasiun dan Terminal Kota Pekalongan. Bagi yang masih melanggar aturan, mulai tanggal 8 Mei 2020 akan dikenai sanksi baik putar balik ke daerah asal, sanksi denda materi maupun pidana,” tegas Ipda Satya.
Sumber Dinkominfo Kota Pekalongan