Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan berhasil mencapai 100 persen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Target 100 persen e-LHKPN ini terealisasi per Senin, 9 Maret 2020. Dimana jumlah wajib lapor tahun 2019 di lingkungan Pemkot Pekalongan sebanyak 548 pejabat. Ini mengalami lonjakan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya yakni 2018 sebanyak 183 wajib lapor.
Hal ini disampaikan Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE usai Talk Show di Command Center Kota Pekalongan, Kamis (12/3/2020). “Setiap penyelenggara negara diberikan amanah dan tanggung jawab oleh rakyak sehingga harus menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Guna mencegah hal tersebut telah diterbitkan UU No 28 Tahun 1999 agar para penyelenggara negara melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya,” terang Saelay.
Dijelaskan Saelany bahwa pelaporan harta kekayaan atau LHKPN menjadi bagian penting dalam setiap pencegahan korupsi karena menjunjung azas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran bagi para penyelenggara negara serta menjadi kunci agar mereka terhindar dari menikmati harta yang tidak sah atau tidak benar saat mereka menjabat.
“Syukur alhamdulillah Pemerintah Kota Pekalongan berhasil merealisasikan target 100 persen lapor e-LHKPN tahun 2019. Jumlah wajib lapor tahun 2019 sebanyak 548 pejabat. Berdasarkan data yang diperoleh KPK, Kota Pekalongan urutan ke-4 dalam mewujudkan 100 persen e-LHKPN,” tutur Saelany.
Menurut Saelany, bentuk laporan ini merupakan komitmen Pemkot Pekalongan dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang taat dan patuh azas umum penyelenggaraan negara yang bebas dari parktik KKN dan membangun integritas ASN dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Pekalongan, IR Budiyanto MPi MHum memaparkan bahwa jumlah wajib lapor Pemerintah Kota Pekalongan sebanyak 548 orang dengan komposisi Walikota Pekalongan, Wakil Walikota Pekalongan, pejabat eselon II sebanyak 25 orang, pejabat eselon III sebanyak 119 orang, pejabat eselon IV sebanyak 385 orang, direksi perusahaan daerah sebanyak 4 orang, dan auditor sebanyak 13 orang.
“Pemerintah Kota Pekalongan telah dinyatakan KPK sebagai kota yang berhasil mencapai realisasi target 100% pelaporan e-LHKPN. Diharapkan dengan prestasi ini dapat menambah alokasi dana insentif daerah dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kota Pekalongan,” tukas Budiyanto.
Sumber Dinkominfo Kota Pekalongan