Bupati Imbau Warganya Bayar Pajak – Kembali ke Masyarakat

banner 468x60

KAJEN – Bupati Pekalongan, KH. Asip Kholbihi, SH.M.Si mengimbau kepada warganya, terutama yang merupakan wajib pajak supaya membayar pajak. Sebab dengan membayar pajak maka akan bisa memperkuat pembangunan di daerahnya pada khususnya, dan umumnya dalam pembangunan di negara Indonesia. Di samping itu, hasil pembayaran pajak tersebut nantiya juga akan kembali ke masyarakat sehingga bagi wajib pajak yang belum membayar supaya menyempatkannya.

Demikian dikatakannya usai menerima Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan, Taufik Wijayanto di ruang kerjanya, Selasa (18/2/2020) siang.

Dalam kesempatan itu, keduanya sempat berdialog terkait animo masyarakat Kabupaten Pekalongan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Kemudian Bupati juga melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi tahun 2019 melalui e-filing.

Ditambahkan, untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Pekalongan dalam memperoleh informasi pemenuhan kewajiban perpajakan, di daerah Kedungwuni kini sudah dibuka pos pelayanan pajak. Namun demikian, untuk melaporkan SPT tahunan kini sudah bisa menggunakan e-filing. Sistem online ini bisa diakses melalui internet dengan membuka web www.pajak.go.id.

”Pelaporan SPT dengan sistem online ini tidak ribet, bebelit, lebih mudah, dan nyaman,” ujar dia di depan sejumlah wartawan.

Sementara itu, Taufik menjelaskan tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahun 2019 di Kabupaten Pekalongan cukup bagus. Demikian juga dengan tingkat penerimaan, trend yang berkembang lumayan baik walaupun masih di bawah angka 1 persen. Hal ini terjadi karena ada beberapa wajib pajak yang laporannya tidak terdata ke kantor ajak daerah namun di pusat.
Sedangkan dari sisi pertumbuhan penerimaan juga bagus, mencapai angka 22 persen. Lebih tinggi dibandingkan dengan beberapa Kota dan Kabupaten lainnya.

Melihat potensi seperti itu, Taufik optimis ke depan teks rasio akan semakin bagus namun dengan catatan investasi banyak yang masuk ke Pekalongan.

Menyinggung soal pelaporan SPT tahunan orang pribadi bagi wajib pajak, menurutnya tidak harus membayar pajak. Kalau tidak punya penghasilan atau punya penghasilan tapi rugi maka tidak perlu membayar. Sebaliknya jika memang wajib pajak membayar, baru melaksanakan pembayaran. ”Namun demikian untuk melaporkan SPT itu sudah menjadi kewajiban,” tegas dia.

Selanjutnya dijelaskan, baru saja Bupati Pekalongan melaporkan SPT tahunan orang pribadi melalui e-filing dan hal ini merupakan salah satu contoh bagus yang dilakukan seorang pimpnan. Untuk itu, bagi wajib pajak yang belum sempat melaporkan SPT tahunan supaya segera melakukannya.

Sumber Dinkominfo Kabupaten Pekalongan

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *