Kenaikan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Kesejahteraan Pekerja dan Ahli Waris

banner 468x60

Kota Pekalongan – Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru berupa peningkatan dan penambahan manfaat yang besar dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini juga dikenal dengan BP Jamsostek. Dengan peningkatan manfaat ini, peserta jaminan bisa mendapatkan manfaat lebih besar.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Budi Jatmiko dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Pekalongan, bertempat di Hotel Horison Kota Pekalongan, Rabu (12/2/2020).

Jatmiko menjelaskan, peningkatan manfaat berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Tentunya manfaat-manfaat yang akan diterima adalah bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan sosialisasi ini untuk menambah wawasan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program ini, perubahan isi PP sebenarnya tidak dirubah total tetapi hanya beberapa pasal dilakukan revisi, dan itu semua untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja yang aktif sebagai peserta BPJamsostek. Karena kami melihat sewajarnya memang sudah ditingkatkan manfaatnya,” terang Jatmiko.

Jatmiko menyebutkan, peningkatan manfaat JKK dan JKM tersebut yang sangat signifikan, di antaranya total santunan JKM dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta dan bantuan beasiswa untuk JKK dan JKM, dari untuk 1 orang anak ahli waris senilai total Rp 12 juta, menjadi untuk 2 orang anak ahli waris, untuk bantuan pendidikan sejak TK sampai kuliah senilai maksimal Rp 174 juta. Selain itu, jika peserta mengalami kondisi yang membuatnya tidak mampu bekerja sementara waktu, terdapat penambahan masa pemberian santunan sementara tidak mampu bekerja (STBM) sebagai santunan pengganti upah untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup peserta dan keluarganya.

“Tahun 2020 ini kami sangat konsentrasi dalam meningkatkan kepatuhan pemberi pekerja, karena selama ini tingkat kepatuhannya belum begitu tinggi, hampir di daerah mana pun. Kami upayakan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja tersebut, salah satunya bagi pemberi kerja tidak memenuhi regulasi ini dapat dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu yang diatur dalam PP 86 tentang sanksi administratif,” papar Jatmiko.

Sementara itu, Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz, SE yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas program dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut yang merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dalam perlindungan dan jaminan kepada seluruh pekerja.

“Sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan kepada segenap pegawai non ASN OPD Pemkot Pekalongan, kami sangat apresiasi. Mudah-mudahan sosialisasi PP Nomor 82 Tahun 2020 ini sebagai revisi dari PP Nomor 44 Tahun 2015, banyak peningkatan-peningkatan kesejahteraannya, contoh keluarga meninggal yang sebelumnya hanya menerima Rp 24 juta, tetapi sekarang meningkat menjadi Rp 42 juta, fasilitas-fasilitas lain termasuk beasiswa, dan sebagainya.

Menurut Saelany, peningkatan manfaat tersebut menjadi bukti pemerintah yang terus berusaha meningkatan perlindungan yang optimal untuk pekerja Indonesia khususnya Kota Pekalongan. Diharapkan dengan manfaat perlindungan ini para pekerja dapat melaksanakan aktifitas bekerja dengan nyaman dan tenang.

“Manfaat ini akan menjadikan para pekerja aman, nyaman, tentram, dan aman karena sudah dijamin ketika suatu saat terjadi apa-apa pada yang bersangkutan. BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja di Indonesia khususnya di Kota Pekalongan,” pungkas Saelany.

Sumber Dinkominfo Kota Pekalongan

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *