PERSETUJUAN BERSAMA 2 RAPERDA MENJADI PERDA

banner 468x60

KAJEN – Rapat Paripurna Persetujuan 2 Raperda yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, diselenggarakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (10/2/2020) sore.

Persetujuan Bersama ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan kedua  Raperda oleh Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH.M.Si dan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH beserta para Wakil Ketua DPRD.

Disaksikan Wakil Bupati Pekalongan Ir. Hj. Arini Harimurti, para Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Forkopimda, Sekda Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Mukaromah Syakoer, MM beserta para Asisten Sekda dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan.

Sebagai kata akhir persetujuan bersama atas 2 Raperda, Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH.M.Si menyampaikan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pekalongan, khususnya di bidang pertanian merupakan komitmen bersama sebagai amanat UU No. 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

Disamping itu, kata Bupati, petani sebagai pelaku utama dalam pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan pangan saat ini masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan dan pemberdayaan yang sistematis dan berkelanjutan.

“Maka dengan ditetapkannya Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini, kita mempunyai komitmen dan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan petani dalam mewujudkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik bagi petani di Kabupaten Pekalongan dan masyarakat Kabupaten Pekalongan,” terang Bupati.

Lebih lanjut, dijelaskan Bupati, guna menjamin hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama serta melindungi dari berbagai bentuk diskriminasi bagi penyandang disabilitas sesuai amanat UUD NKRI Tahun 1945 dan pasal 27 ayat (1) UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi salah satu upaya nyata Pemkab Pekalongan dalam pelaksanaan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperanserta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum.

“Atas dasar pertimbangan tersebut, kami mendukung dan menyetujui kedua Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda,” tandas Bupati. Terkait dengan disetujui bersama 2 Raperda menjadi Perda, Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH.M.Si memerintahkan kepada Sekda, Kepala DKPP dan Kepala Dinas Sosial serta seluruh perangkat daerah terkait untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait, sesuai dengan Raperda yang telah ditetapkan.

Kemudian, menyusun regulasi teknis operasional dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta ikut mendukung pelaksanaan kedua Perda sesuai bidang tugasnya.

Sumber Dinkominfo Kabupaten Pekalongan

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *