Selama 2019, 2062 Izin Usaha Diterbitkan DPMPTSP Kota Pekalongan

banner 468x60

Kota Pekalongan – Sebanyak 2062 izin usaha telah diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan selama tahun 2019. Semua perizinan tersebut telah terlayani menggunakan sistem perizinan tunggal oleh sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Drs. Supriono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (6/2/2020).

Supriono menerangkan bahwa Pemerintah Kota Pekalongan melalui DPMPTSP Kota Pekalongan berupaya menerapkan sistem OSS secara maksimal sebagai upaya untuk memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat Kota Pekalongan khususnya para pelaku usaha dan pemula Industri Kecil secara cepat dan mudah.

“Berkaitan dengan perizinan, sebagai nomenklatur, kami melayani penanaman modal dan perizinan, perizinan tahun ini Alhamdulillah bisa memproduksi 2062 izin selama tahun 2019. Kami sudah menerapkan sistem OSS yang telah terintegrasi secara elektronik dari pemerintah pusat yang diterapkan di setiap daerah guna memudahkan para investor maupun pelaku usaha dalam mengurus perizinan,” papar Supriono.

Dari 2062 izin yang telah diterbitkan, Supriono menyebutkan didominasi oleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak 589, disusul Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) mencapai 204 izin.

Disamping itu, Surat Izin Praktek (SIP) bidang kesehatan juga tercatat mendominasi diantaranya SIP Bidan sebanyak 69 izin, SIP Perawat 204 izin, SIP Tenaga Kefarmasian sejumlah 76 izin dan sebagainya. Menurut Supriono, saat ini DPMPTSP Kota Pekalongan telah melayani 99 jenis izin dengan masing-masing mempunyai syarat berkas perizinan yang berbeda untuk pengajuannya. Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang mempunyai usaha dan belum berizin agar segera mengurus izin tersebut, karena pengurusan izin tidak dipungut biaya.

“Jumlah izin usaha ini juga didominasi oleh izin tenaga kesehatan hingga mencapai 575 izin yang sebelumnya ditangani oleh Dinas Kesehatan setempat. Kota Pekalongan sudah bisa langsung menerapkan OSS sejak diamanatkan presiden pada tahun 2019 lalu sehingga memudahkan pemohon untuk mengurus perizinan, jika tidak ada waktu ke kantor kami, bisa diakses online dari rumah atau manapun, hasilnya bisa kami kirim via pos. Selain itu, kepengurusan izin konvensional juga masih kami layani melalui petugas helpdesk yang siap membantu pemohon dalam melegalkan usahanya. Dalam sistem OSS ini syarat pokok ada tiga yaitu izin lokasi, izin IMB, dan izin lingkungan yang wajib bagi pelaku usaha. Semua diproses disini dan diurus secara paralel,” tutup Supriono.

Sumber Dinkominfo Kota Pekalongan

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *