Empat Bulan Jadi DPO Polisi, Pelaku Curat Di Tangkap Di Rumah Istrinya Di Daerah Wonosobo

banner 468x60

Polres Pekalongan – Pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan yang selama ini menjadi DPO pihak Kepolisian Polres kalongan akhirnya bisa ditangkap dan diamankan di daerah Wonosobo oleh Tim Resmob Polda Jateng, Rabu (22/1/2020)

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan, bahwa pihaknya pada hari Kamis (23/1/2020) sekitar pukul 21.30 wib telah menerima penyerahan Tersangka Curat dari Tim Resmob Polda Jateng.

Adapun Tersangka bernama Riki S, 35 tahun ditangkap dan diamankan berikut barang bukti berupa 1 ( satu) buah Hp vivo, 2 ( dua) buah obeng, 1 ( satu) buah jaket, 1 ( satu) buah helm, 1 ( satu) buah dompet, 1 ( satu) buah tas dirumah istrinya yang berada di wilayah Kabupaten Wonosobo. Saat di intrograsi, Tersangka Riki S mengakui segala perbuatannya. Dan pada saat melakukan pencurian tersebut Tersangka bersama dengan rekannya berinisial DS Als SILO (DPO).

Kasubbag Humas mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan Riki S dan rekannya DS Als SILO (DPO) dilakukan pada hari Selasa (1/10/2019) pukul 11.00 Wib dirumah Korbannya yang berada di Dukuh Kasogunung Desa Doro Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan dengan cara merusak pintu samping rumah.

Barang Bukti

Dalam kejadian tersebut Korban kehilangan 1 (satu) buah HP merk VIVO, perhiasan berupa 1(satu) buah kalung emas 3.5 gram, 2 (dua) buah gelang emas masing-masing seberat 2 gram, 6 (tiga) buah cincin emas seberat 12,5 gram gram, anting-anting seberat 1.6 gram, dan uang tunai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) .

“Saat ini pihaknya sedang memburu rekan Tersangka yakni DS Als SILO. Sedangkan Tersangka Riki S sendiri akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun hukuman penjara,” ucap kasubbag Humas (YE/@gus)

Via Putra Adstres

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *