Kota Pekalongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan mengimbau masyarakat untuk memperhatikan aturan ketika memasang reklame insidentil atau permanen di Kota Pekalongan. Pasalnya reklame yang tidak memiliki izin, pemasangan reklame di tempat yang salah, dan reklame telah usang selain mengganggu estetika kota, dapat membahayakan masyarakat yang melintas. Menindaklanjuti hal tersebut Satpol PP Kota Pekalongan menertibkan reklame di beberapa jalan di Kota Pekalongan.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Amaryadi SH, Senin (20/1/2020). “Ini bagian dari tugas rutin Satpol PP Kota Pekalongan untuk menertibkan reklame di jalan yang sifatnya insidentil atau permanen. Jika mengganggu, berpotensi ambruk atau rawan kami tertibkan,” ungkap Amaryadi.
Dijelaskan Amaryadi, meskipun stiker pajak reklame sudah dibayar kalau pemasangannya menyalahi aturan tetap ditertibkan. “Kalau masih berlaku kami hubungi vendornya agar dapat memindahkan iklan atau kami lepas dan bisa diambil di kantor Satpol PP untuk dipasang kembali di tempat yang diperbolehkan,” tegas Amaryadi.
Amaryadi mengimbau agar masyarakat tak memasang iklan dengan ditempel atau dipaku di pohon. Selain itu, tidak memasang di dekat traffic light karena traffic light harus steril dari reklame. “Memasang reklame insidentil atau permanen harus memperhatikan aturan yang ada, meskipun itu sudah ada stiker sudah lunas pajak jika menyalahi aturan akan kami tertibkan, apalagi jika dipasang melintang di jalan, akan kami tertibkan karena mengganggu arus lalu lintas,” tandas Amaryadi.
Beberapa jalan yang reklamenya sudah ditertibkan yakni di Jalan KH Mansyur, Jalan Asem Binatur, Jalan Jenderal Soedirman, Jalan Binagria, Jalan Jawa, dan Jalan Urip Sumohardjo. Dari enam jalan ini ada 97 reklame yang ditertibkan.
Sumber Dinkominfo Kota Pekalongan