KAJEN – Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Pekalongan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama dalam pelayanan pendaftaran untuk pensertipikatan tanah hak milik mereka. Tahun ini, rencananya ada sebanyak 44.000 bidang tanah yang akan digarap agar bisa menjadi sertipikat.
Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan kantor pertanahan setempat dalam rangka merealisasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara berkelanjutan.
Dengan adanya program tersebut, Bupati Pekalongan, KH. Asip Kholbihi, SH.M.Si berharap kepada semua pihak untuk mendukungnya. Terutama para kepala desa yang belum lama ini dilantik supaya bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
”Hampir kepala desa ini baru, sehingga belum berpengalaman mengelola PTSL. Untuk itu tolong bisa mengikuti sosialisasi PTSL dengan baik supaya bisa menjalankan aturan main yang berlaku sehingga seluruh desa tetap kondusif,” ujar dia usai menghadiri dan membuka sosialisasi program PTSL yang digelar di ballroom Hotel Daffam Pekalongan, Rabu (15/1/2020) pagi.
Bupati menegaskan, jangan sampai dalam menjalankan PTSL, ada kepala desa yang ”ngemplang” dan jika sampai ketahuan maka hukumannya berat.
“Ada satu atau dua orang yang datang dan komplain ke Pemkab Pekalongan. Mereka kemudian dijelaskan bahwa diluar ketentuan yang sudah dirumuskan oleh peraturan perundang-undangan biasanya diselesaikan secara musyawarah di tingkat desa. Sebab hal itu urusan kepala desa, perangkat desa, dan warga. Sedangkan pemerintah kabupaten hanya memonitor agar hasil musyawarah bersendikan kepada nilai-nilai keadilan atau tidak memberatkan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan, Sudjarno menjelaskan dari 44.000 bidang tanah yang didaftarkan di program PTSL, berada di 48 desa dan 15 Kecamatan. Meliputi Kecamatan Wonopringgo, Petungkriyono, Tirto, Bojong, Buaran, Doro, Kajen, Kedungwuni, Paninggaran, Siwalan, Sragi, Talun, Wiradesa, Wonokerto, dan Kandangserang. Untuk tahun ini, ada peningkatan target sekitar 4.000 bidang tanah yang didaftarkan karena tahun sebelumnya jumlah bidang tanah yang ditargetkan 40.000.
”Tahun 2019, hanya terealisasi sekitar 32.654 sertifikat. Belum tercapainya target tersebut karena ada beberapa kendala,” katanya.
Diantaranya banyak masyarakat yang enggan atau tidak mau ikut. Kemudian cukup banyak juga masyarakat yang menjadi perantauan dan persyaratan untuk pendaftaran tanahnya belum lengkap. Agar tahun 2020 bisa mencapai target maka Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan berupaya untuk merealisasikannya dengan baik.
Langkah awal yang di dilakukan guna merealisasikan program kerjanya tersebut dengan melantik dan mengambil sumpah Panitia Ajudikasi PTSL. Panitia ini terdiri dari pejabat kantor pertanahan dan kepala desa yang menjadi sasaran program PTSL. Makanya setelah dilantik, para kepala desa setelah mengikuti sosialisasi nantinya akan memberikan penyuluhan ke warganya.
Program PTSL ini merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh tanah air. Karena sudah menjadi program nasional, maka perlu adanya dukungan dari semua pihak baik dari pemerintah, kepolisian, TNI, dan kejaksaan. (didik/dinkominfo kab.pekalongan)